youngster.id - Rencana Peraturan Menteri (Permen) untuk merekam transaksi digital ekonomi disambut positif oleh asosiasi e-commerce Indonesia. Rancangan yang akan mengatur perusahaan Over The Top (OTT) diharapkan bisa menjadi payung hukum bisnis penyedia layanan asing berbasis teknologi.
Aulia Ersyah Marinto selaku Ketua Umum Indonesia E-commerce Association (i-dEA) menyatakan aturan ini bermanfaat untuk Indonesia. Pasalnya ia bilang banyak perusahaan OTT asing yang hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar.
Menurutnya pemerintah harus menegakkan kedaulatannya dengan mengatur OTT dalam payung hukum yang jelas. Pasalnya dengan diaturnya OTT bisa menimbulkan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia.
Misalnya dengan terbukanya lahan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan pajak. “Mereka (OTT asing) selayaknya berkontribusi pada banyak hal untuk Indonesia,”kata Aulia Rabu (9/8/2017).
Menurut Aulia, dengan banyaknya perusahaan OTT di Indonesia, khusunya OTT asing. Bisa berimplikasi pada pemain OTT lokal. Menurutnya, dengan dibuatkannya payung hukum yang jelas dan tegas bagi OTT, ia bilang bisa meratakan ketimpangan dan kewajiban pelaku OTT.
“Indonesia jadi potensi yang besar, jadi industri ini harus ditata. Agar masing-masing bisa mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.
Namun ia berharap pemerintah akan mengikutsertakan pelaku e-commerce untuk berkoordinasi secara teknis. Menurutnya, pemerintah perlu meminta masukan terhadap pelaku e-commerce.
“Ya kami mengharapkan pemerintah bisa meminta masukan ke kami dulu. Saya kira kita hanya perlu membicarakan teknisnya saja,” kata Aulia .
Selain itu dengan adanya langkah pemerintah tersebut, ia berharap ke depannya publik bisa mengetahui seberapa besar e-commerce dapat mendongkrak PDB Indonesia. “Saya kira ini suatu kebaikan untuk kita semua,” katanya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post