youngster.id - Para pelaku usaha dan eksportir Indonesia yang membidik pasar Amerika Serikat (AS) kini harus berpacu dengan waktu. Mulai 8 Juli 2026, U.S. Consumer Product Safety Commission (CPSC) akan memberlakukan kewajiban electronic filing (e-filing) data kepatuhan produk untuk seluruh barang konsumen yang masuk ke AS.
Sayangnya, kesiapan operasional pelaku usaha di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia, masih sangat minim. Survei terbaru yang dirilis Federal Express Corporation (FedEx) mengungkapkan bahwa 64% eksportir mengaku belum siap secara operasional menghadapi regulasi ketat tersebut.
Di dalam kelompok yang belum siap tersebut, 28% responden sebenarnya sudah memahami persyaratan yang berlaku namun sama sekali belum mengambil tindakan nyata. Sementara itu, 18% lainnya justru sudah memproyeksikan bahwa perubahan regulasi ini akan memicu gangguan besar pada proses pengiriman barang mereka ke Amerika Serikat.
Di sisi lain, kelompok pelaku usaha yang mengeklaim sudah memiliki kesiapan pun sebenarnya masih berada dalam level yang sangat terbatas, yakni hanya berkisar di angka 36%. Ironisnya, dari total seluruh responden yang disurvei, hanya ada 15% pelaku usaha yang menyatakan diri telah benar-benar siap sepenuhnya secara operasional untuk mengadopsi sistem e-filing baru ini.
Pelaku usaha Indonesia yang belum menyiapkan data keselamatan produk atau dokumentasi elektronik berisiko menghadapi penahanan barang di bea cukai AS, dikenai sanksi ekonomi, hingga penolakan total masuknya produk ke pasar AS.
Tantangan Utama & Solusi yang Dibutuhkan Pelaku Usaha
Bagi pelaku ekspor di dalam negeri, tantangan terbesar saat ini berpusat pada kepastian ruang lingkup produk mereka. Hasil survei FedEx memetakan bahwa kejelasan regulasi menjadi kebutuhan paling utama yang mendesak, di mana 32% responden mengaku sangat membutuhkan kepastian apakah komoditas yang mereka ekspor masuk ke dalam daftar wajib regulasi CPSC atau tidak.
Menyusul di posisi kedua, sebanyak 31% eksportir mengharapkan adanya sumber informasi terpusat yang mampu menyediakan panduan regulasi terstruktur serta selalu diperbarui secara berkala.
“Perubahan regulasi dalam skala seperti ini dapat menambah kompleksitas bagi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan lintas negara. Karena itu, fokus kami adalah membantu pelanggan memenuhi persyaratan baru dengan lebih mudah sehingga mereka dapat terus mengirimkan barang dengan lancar sekaligus memenuhi persyaratan baru dengan yakin,” ujar Salil Chari, President, Asia Pacific, FedEx, Senin (29/6/2026).
Selain faktor kejelasan aturan, kesiapan sistem operasional juga menjadi sorotan. Sekitar 27% pelaku usaha menyatakan kebutuhan mereka akan solusi alur kerja terintegrasi yang dapat menyederhanakan proses dokumentasi. Sementara itu, 23% responden lainnya menekankan pentingnya kehadiran alat validasi data digital guna memeriksa keakuratan data sebelum dikirimkan ke pihak kepabeanan Amerika Serikat.
Mengingat proses pendaftaran ke CPSC Product Registry dapat memakan waktu hingga enam bulan, FedEx memperkuat dukungannya bagi pelaku usaha lokal dengan mengintegrasikan fitur e-filing langsung ke platform FedEx Ship Manager dan FedEx API.
Melalui solusi ini, eksportir Indonesia dapat menyampaikan data Certificate of Compliance (Sertifikat Kepatuhan) secara digital langsung di dalam alur kerja pengiriman reguler mereka guna meminimalkan risiko hambatan di pelabuhan tujuan.
HENNI S.

















Discussion about this post