youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merumuskan besaran sanksi denda administrasi bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Melalui formulasi aturan ini, platform digital berskala besar atau global yang terbukti melanggar dapat dikenakan denda hingga 6% dari pendapatan global perusahaan. Sementara itu, untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda maksimal akan disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Penegakan Hukum dan Kepastian Pelindungan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penetapan instrumen sanksi ini diperlukan agar aturan pelindungan anak di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang tegas bagi para pengelola platform.
“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6% dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Meutya menjelaskan bahwa penentuan skala usaha untuk PSE privat dalam negeri disusun mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya PP Nomor 7 Tahun 2021.
Proses Konsultasi dan 8 Platform Berisiko Tinggi
Perumusan besaran sanksi denda ini telah melewati serangkaian konsultasi publik serta penyampaian resmi kepada pengelola platform digital. Rumusan tersebut kini telah diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform berisiko tinggi, dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelas Meutya.
Adapun delapan platform digital yang sejak awal dikategorikan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi meliputi: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox.
Penerapan sanksi ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan PP TUNAS. Kemkomdigi memastikan instrumen hukum tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian aturan pelindungan anak, sekaligus menjaga agar iklim inovasi teknologi di Indonesia tetap berjalan dengan aman.
STEVY WIDIA
















Discussion about this post