youngster.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pendiri (founder) Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Pria yang dikenal sebagai tokoh pelopor startup unicorn Indonesia ini dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan laptop sekolah yang merugikan negara.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat sebagai menteri dalam proyek pengadaan 1,6 juta unit Chromebook pada periode 2020–2022. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa spesifikasi tender tersebut dimanipulasi sedemikian rupa agar hanya menguntungkan ekosistem teknologi Google Chrome.
Selain hukuman kurungan badan, tokoh pengusaha teknologi berusia 41 tahun ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar (sekitar US$48 juta). Jika ia gagal membayar, aset pribadinya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila nilai penjualan aset tersebut belum mencukupi, Nadiem akan menghadapi hukuman kurungan tambahan selama 190 hari.
Kasus hukum yang menjerat sang pendiri Gojek ini memicu perhatian besar karena menyeret nama raksasa teknologi global, Google. Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan adanya dugaan konflik kepentingan strategis.
Jaksa menduga keputusan kementerian yang condong pada produk Chromebook sangat dipengaruhi oleh investasi besar yang ditanamkan Google sebelumnya pada GoTo—grup teknologi raksasa hasil penggabungan (merger) antara Gojek dan Tokopedia.
Meski demikian, vonis 10 tahun ini lebih rendah dari tuntutan awal jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara. Putusan ini juga diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Anggota Andi Saputra, yang menilai aliran dana suap (kickback) dari Google ke Nadiem belum terbukti secara kuat dalam standar hukum pidana.
Ajukan Banding dan Status Tahanan Rumah
Nadiem Makarim sendiri secara konsisten membantah seluruh dakwaan sepanjang enam bulan masa persidangan. Ia menegaskan bahwa program pengadaan laptop tersebut murni dirancang untuk mempercepat digitalisasi pendidikan nasional di masa pandemi, bukan demi keuntungan bisnis pihak tertentu.
Sebagaimana diketahui, Nadiem mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) Gojek pada tahun 2019 setelah memutuskan masuk ke dalam kabinet pemerintahan.
Sejak 12 Mei lalu, Nadiem ditempatkan sebagai tahanan rumah menyusul komplikasi kesehatan yang dideritanya. Menanggapi vonis bersalah dari majelis hakim, tim penasihat hukum mantan bos Gojek tersebut menyatakan akan segera mengajukan banding ke pengadilan tingkat tinggi. (*AMBS)


















Discussion about this post