youngster.id - Di tengah suasana pandemi COVID-19 PT JULO Teknologi Financial, fintech peer to peer (P2P) lending lokal resmi mengantongi izin usaha sebagai salah satu Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan peningkatan status menjadi perusahaan yang berizin resmi, JULO akan terus melanjutkan pelayanan dan mengembangkan inovasi untuk seluruh nasabahnya, seperti yang selalu dilakukan sejak kali pertama JULO didirikan.
“Pencapaian ini menjadi dorongan semangat yang sangat besar bagi seluruh tim JULO agar semakin giat mewujudkan misi dan visi JULO dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia,” kata Adrianus Hitijahubessy CEO dan Co-Founder JULO dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Sebelumnya, JULO yang berdiri sejak akhir tahun 2016 lalu, berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Adrianus mengklaim, aplikasi JULO telah diunduh oleh lebih dari 1 juta pengguna ini dan memiliki sertifikasi berstandar international dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.
“JULO berkomitmen untuk membantu masyarakat underbank, yaitu orang-orang dengan akses layanan keuangan terbatas, dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman online lainnya, serta cara penagihan yang sesuai aturan dan etika,” kata Adrianus lagi.
Sebagai Fintech berizin, JULO akan terus memberikan yang terbaik untuk nasabah dan terus berupaya membantu pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan. “Perjalanan kami masih panjang, semoga dengan kepercayaan baru ini, JULO dapat melayani nasabah dengan lebih baik, berkembang lebih pesat, dan berinovasi dengan lebih cepat lagi,” ujarnya.
Hingga April 2020, hanya 25 fintech P2P lending yang memiliki izin dari 161 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Padahal pertumbuhan pinjaman yang disalurkan oleh fintech lending naik pesat sampai 208,83% year-on-year, dengan nilai mencapai 100 triliun rupiah pada kuartal pertama 2020. Perkembangan industri yang begitu besar tentu perlu diimbangi dengan pertumbuhan perusahaan fintech yang memiliki izin di Indonesia agar dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan pinjaman non-bank, yang pada akhirnya akan mendorong perekonomian Indonesia secara luas.
STEVY WIDIA
Discussion about this post