youngster.id - Kebutuhan masyarakat atas kebutuhan keuangan yang lebih praktis dan digital kian meningkat. Indonesia menjadi salah satu negara yang sukses memicu pertumbuhan usaha financial technology (fintech).
Belakangan ini perusahaan rintisan berbasis teknologi keuangan disebut-sebut menjadi salah satu instrumen penting yang bisa mendorong ekonomi digital Indonesia. Apalagi, saat ini, sudah ada sekitar 330 juta pengguna ponsel pintar (smartphone) di Indonesia. Sementara itu, pengguna internet aktif menyentuh angka 88 juta orang.
Industri keuangan seperti asuransi juga ikut terdampak dari perkembangan fintech. Karena, mereka melakukan penetrasi ke beragam sektor. Mulai dari pinjaman, pembayaran, dan termasuk, asuransi itu sendiri.
Namun, apakah bisnis asuransi Tanah Air terganggu dengan keberadaan fintech? Di mata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Dadang Sukresna, menegaskan bahwa fintech harus secepatnya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya untuk memastikan pengawasan ketat sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen.
Sedikit informasi, dalam memperkuat peran negara mendukung pertumbuhan fintech, OJK telah meresmikan pembentukan Forum Pakar Fintech (Fintech Advisory Forum) pertengahan tahun ini. Anggotanya antara lain OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Ekonomi Kreatif, Asosiasi Fintech Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
Dadang juga ingin memastikan kalau fintech yang menjual produk asuransi harus memiliki nomor registrasi. Andaikata tidak ada, maka dipastikan pihaknya akan melakukan protes ke regulator.
Karena, jualan produk asuransi melalui online saat ini sudah lintas negara. Artinya, fintech dari luar negeri pun bisa langsung jualan ke nasabah di Indonesia.
“Selama ini belum ada masalah. Makanya harus diatur biar kalau ada masalah bisa langsung ditangani. Kita yang jualan di sini saja diatur, masa mereka (fintech) nggak (diatur) terus tiba-tiba dapat income (pendapatan),” tuturnya.
Menurut Dadang secara bisnis, masuknya fintech ke ranah asuransi tidak menjadi masalah. Selama mereka memang menjual produk asuransi melalui online maka hal itu sah-sah saja. “Yang menjadi masalah adalah mereka sebagai apa? Perusahaan, broker atau agen asuransi. Harus jelas,” kata Dadang belum lama ini.
STEVY WIDIA
Discussion about this post