youngster.id - Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020.
Sekretaris Kemenkop-UKM Rully Indrawan mengungkapkan, peluncuran e-form sebagai respons cepat Kemenkop-UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.
“Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak Covid-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat,” kata Rully dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
Menurut dia, hal yang mutakhir dan detail menjadi krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan di lapangan. Hal ini hanya dapat diperoleh melalui partisipasi dari masyarakat pelaku yang terdampak langsung. Pemerintah juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping koperasi dan UKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia. Dalam upaya ini, pihaknya merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM terdampak.
Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.
“Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data,” katanya.
Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.
Rully memastikan bahwa pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apa pun.
“Kami paham bahwa sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir. Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat,” ungkap Rully.
E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui organisasi perangkat daerah yang membawahi koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.
STEVY WIDIA
Discussion about this post