youngster.id - Pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan soal mata uang virtual (cryptocurrency) dan penawaran perdana mata uang digital (Initial Coin Offering/ICO). Dengan regulasi ini, bitcoin dan sejenisnya dikategorikan sebagai sekuritas di bawah pengawasan Komisi Sekuritas Malaysia.
“Ini untuk persyaratan atau peraturan yang relevan untuk penerbitan ICO dan perdagangan aset digital di bursa aset digital di Malaysia,” ujar Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng dikutip dari Reuters, baru-baru ini.
Komisi Sekuritas Malaysia itu akan meluncurkan kerangka kerja pada akhir Kuartal I-2019. Segala kegiatan terkait cryptocurrency harus lewat persetujuan Komisi Sekuritas Malaysia.
Menurut Eng, pihak manapun di wilayah Malaysia yang menjalankan ICO dan menyediakan jasa pertukaran cryptocurrency tanpa izin, dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar 10 juta ringgit atau sekitar Rp 34,37 miliar.
Dia menegaskan, cryptocurrency dan teknologi blockchain yang menjadi asasnya, memiliki potensi membawa inovasi baru bagi industri lama ataupun baru di Malaysia. “Kami percaya cryptocurrency atau aset digital memiliki peran sebagai alternatif untuk pencarian dana bagi pebisnis dan sebagai aset alternatif bagi para investor,” pungkas Menteri Keuangan Malaysia itu.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post