Selasa, 4 November 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Beri Kewenangan AFPI Tetapkan Batas Atas Bunga Pinjaman Daring

4 November 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
OJK Dorong Pemuda Manado Bangun Start Up

Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menetapkan batas atas bunga pinjaman daring (pindar). Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri pindar di Indonesia.

Direktur Pengawasan Layanan Pendanaan Bersama (Pindar) OJK Indra menjelaskan, pada periode awal perkembangan industri, lembaganya belum memiliki regulasi khusus yang mengatur praktik pinjaman daring.

“Sebelum terbitnya POJK 77 Tahun 2016, belum ada ketentuan yang secara rinci mengatur operasional layanan pendanaan bersama. Karena itu, OJK memberikan kewenangan kepada AFPI untuk mengatur batas atas bunga melalui code of conduct,” katanya dikutip Selasa (4/11/2025).

Indra adalah saksi di sidang dugaan kesepakatan penetapan suku bunga pindar yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung RB Soepardan, Jakarta.

Menurut Indra, penetapan batas atas tersebut muncul sebagai respons terhadap maraknya keluhan masyarakat mengenai suku bunga yang tinggi. Sebelum ada aturan batas atas, banyak penyelenggara pinjaman online yang menerapkan bunga 1% – 2% perhari. Selain itu, terjadi pula praktik penagihan yang tidak beretika. Hal ini memberikan tekanan kepada masyarakat bahkan ada yang berujung bunuh diri.

Baca juga :   Cara Kekinian Rayakan Kasih Sayang

“Hal ini kemudian menjadi perhatian presiden, sehingga kami merasa harus segera ada batasan manfaat ekonomi. OJK kemudian meminta AFPI untuk membuat batasan tertinggi sehingga suku bunga pindar tidak lagi sebesar sebelumnya demi memberi perlindungan kepada masyarakat,” imbuh dia.

Arahan penetapan batas atas manfaat ekonomi (bunga)  tersebut kemudian ditegaskan melalui surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.

“Penetapan batas atas manfaat ekonomi ditujukan demi memberikan perlindungan masyarakat sekaligus untuk membedakan pinjaman legal dan ilegal yang tidak berizin OJK,” tegas dia.

Baca juga :   Fore Coffee Targetkan 100 Gerai Baru di Q2

Terkait dengan besaran batas atas sebesar 0,8%, Indra mengungapkan, hal tersebut merupakan hasil diskusi OJK dengan asosiasi yang mengacu pada praktik di sejumlah negara. “Angka 0,8% tersebut merupakan benchmarking  dari praktik yang berjalan di sejumlah negara,” ucapnya.

Indra menambahkan, aturan penetapan batas atas manfaat ekonomi bukan berarti para pelaku usaha menerapkan bunga yang sama. Dalam praktiknya, pelaku usaha menerapkan bunga berbeda-beda sesuai profil risiko sesuai klaster dan segmen pasar masing-masing platform pindar. Klaster pinjaman produktif akan berbeda dengan pinjaman konsumtif maupun syariah.

“Saya tegaskan kembali bahwa peraturan manfaat ekonomi adalah bentuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari tekanan suku bunga tinggi. Jadi masing-masing punya perbedaan manfaat ekonomi, bukan penyeragaman,” tutur Indra.

Baca juga :   Industri Fintech Permudah Akses Keuangan di Daerah

Dia bahkan mengatakan bahwa penerapan batas atas suku bunga pindar membawa dampak positif. Batas atas suku bunga tersebut bahkan mendapat respons baik dari masyarakat, baik lender maupun borrower. Buktinya, pengaduan masyarakat terkait bunga yang tinggi menjadi turun.

 

 

STEVY WIDIA

Tags: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)komisi pengawas persaingan usaha (KPPU)Otoritas Jasa Keuangan (OJK)pinjaman daring (Pindar)
Previous Post

Canva Luncurkan Sistem Operasi Kreatif Berbasis AI dan Paket Untuk UMKM

Related Posts

Pinjaman Online
News

Perkuat Transparansi Finansial, Cermati Hadirkan Fitur Laporan Kredit

30 Oktober 2025
0
Pinjamin Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Terutama Generasi Muda
News

Pinjamin Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Terutama Generasi Muda

29 Oktober 2025
0
Infinity Hackathon
Headline

OJK dan BlockDevId Gelar Infinity Hackathon, Begini Cara Memenangkannya

25 September 2025
0
Load More

Discussion about this post

Recent Updates

OJK Dorong Pemuda Manado Bangun Start Up

OJK Beri Kewenangan AFPI Tetapkan Batas Atas Bunga Pinjaman Daring

4 November 2025
canva

Canva Luncurkan Sistem Operasi Kreatif Berbasis AI dan Paket Untuk UMKM

4 November 2025
Living Lab Ventures Berinvestasi di Sektor Contract Research Organization

Living Lab Ventures Berinvestasi di Sektor Contract Research Organization

4 November 2025
Dukung Produktivitas Gen Z, Xiaomi Hadirkan Tablet Multitask Redmi Pad 2 Pro

Dukung Produktivitas Gen Z, Xiaomi Hadirkan Tablet Multitask Redmi Pad 2 Pro

4 November 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
OJK Dorong Pemuda Manado Bangun Start Up

OJK Beri Kewenangan AFPI Tetapkan Batas Atas Bunga Pinjaman Daring

4 November 2025
canva

Canva Luncurkan Sistem Operasi Kreatif Berbasis AI dan Paket Untuk UMKM

4 November 2025
Living Lab Ventures Berinvestasi di Sektor Contract Research Organization

Living Lab Ventures Berinvestasi di Sektor Contract Research Organization

4 November 2025
Dukung Produktivitas Gen Z, Xiaomi Hadirkan Tablet Multitask Redmi Pad 2 Pro

Dukung Produktivitas Gen Z, Xiaomi Hadirkan Tablet Multitask Redmi Pad 2 Pro

4 November 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version