Sabtu, 4 Juli 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

13 Mei 2024
in News
Reading Time: 1 min read
TaniFund

OJK Cabut Izin Usaha Tani Fund (Foto: Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Fintech pinjaman online untuk pertanian ini dinilai tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Keputusan pencabutan izin usaha itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.0​6/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

“Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha,” ungkap Aman, dikutip Senin (134/5/2024).

Menurut Aman, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna,” tutup Aman.

 

STEVY WIDIA

Tags: Fintech pinjaman online untuk pertanianOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pencabutan izin usahaTaniFund
Previous Post

Startup Gapai Peroleh Pendanaan Tahap Awal Sebesar Rp16 Miliar

Next Post

Tahun 2023, Amartha Bukukan Impact Investing Sebesar US$285 Juta

Related Posts

Bursa Efek Indonesia (BEI)
Industry

BEI dan SRO Akselerasi Reformasi Pasar Modal demi Genjot Transparansi dan Transaksi

30 Juni 2026
0
Penipuan Digital
Digital Business

Waspadai Deepfake AI, Kerugian Penipuan Digital Tembus Rp6 Triliun

13 Mei 2026
0
AFTECH pindar
Digital Business

AFTECH Dukung Langkah Hukum 9 Platform Pinjol Terkait Putusan KPPU

10 April 2026
0
Load More
Next Post
impact investing

Tahun 2023, Amartha Bukukan Impact Investing Sebesar US$285 Juta

Garena Free Fire

Garena dan Kadokawa Investasi Bersama untuk Produksi Anime Garena Free Fire

kompetisi talenta

Cara Perusahaan Menangkan Kompetisi Talenta di Pasar Tenaga Kerja Asia Tenggara

Discussion about this post

Recent Updates

Program She Can

Program She Can, Gelar Literasi Keuangan bagi 1.200 Pasang Calon Pengantin di Pontianak

4 Juli 2026
Privy Digital Identity

Atasi Penipuan Tiket Konser, Privy Segera Integrasikan Digital ID ke Ekosistem Ticketing

4 Juli 2026
Platform SCF ICX

Catat Kinerja Impresif, Platform SCF ICX Fasilitasi Buyback Saham Investor Hingga Rp71 Miliar

4 Juli 2026
pendanaan startup Asia Tenggara

Cetak Rekor Baru, Pendanaan Startup Asia Tenggara Juni 2026 Meroket Tembus US$3,84 Miliar

4 Juli 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Program She Can

Program She Can, Gelar Literasi Keuangan bagi 1.200 Pasang Calon Pengantin di Pontianak

4 Juli 2026
Privy Digital Identity

Atasi Penipuan Tiket Konser, Privy Segera Integrasikan Digital ID ke Ekosistem Ticketing

4 Juli 2026
Platform SCF ICX

Catat Kinerja Impresif, Platform SCF ICX Fasilitasi Buyback Saham Investor Hingga Rp71 Miliar

4 Juli 2026
pendanaan startup Asia Tenggara

Cetak Rekor Baru, Pendanaan Startup Asia Tenggara Juni 2026 Meroket Tembus US$3,84 Miliar

4 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version