Minggu, 12 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Fasilitasi Pendanaan UKM dan Startup Lewat Bursa

10 Juli 2018
in News
Reading Time: 2 mins read
OJK Dorong Pemuda Manado Bangun Start Up

Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) susun rancangan Peraturan OJK terkait layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding. Layanan ini fokus untuk pembiayaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan startup.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan, equity crowdfunding merupakan salah satu inovasi pemanfaatan teknologi guna meningkatkan inklusi keuangan. “Layanan urun dana ini bisa menjadi alternatif sumber dana bagi pelaku UKM dan perusahaan rintisan,” katanya, dalam keterangan Senin (9/7/2018) di Jakarta.

Equity Crowdfunding merupakan penawaran untuk menjual saham dari penerbit kepada pemodal atau investor secara digital. Nantinya, aturan ini akan mengatur penyelenggara, penerbit efek, dan investor.

Baca juga :   Samsung Galaxy Tab A8, Andalkan Memori Besar dan Layar Luas

Dalam draf peraturan tersebut, penyelenggara equity crowdfunding harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) ataupun koperasi, dengan modal disetor minimal Rp 2,5 miliar. Penyelenggara harus mengajukan izin terlebih dahulu ke OJK. Lalu, OJK akan menelaah paling lama 20 hari untuk memutuskan persetujuan atau penolakan.

Selain itu, penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha lain ataupun terafiliasi dengan penerbit. “Penyelenggara wajib melaporkan secara berkala, bulanan dan tahunan,” demikian dikutip dari rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait layanan urun dana. Salah satu contoh penyelenggara jenis usaha ini adalah Akseleran.

Sementara untuk bisa jadi penerbit, perusahaan tersebut boleh merupakan perusahaan publik (emiten) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Asalkan, jumlah pemegang sahamnya tidak lebih dari 300 pihak. Selain itu, modal disetor penerbit tidak lebih dari Rp 18 miliar.
Penawaran yang dilakukan oleh penerbit maksimal Rp 6 miliar selama setahun. Penawaran ini juga bisa dibagi menjadi beberapa kali, sepanjang tidak lebih dari setahun.

Baca juga :   Startup Insurtech Qoala Kumpulkan US$5,43 Juta Pada Putaran Pendanaan Seri B

“Satu platform bisa digunakan oleh banyak perusahaan untuk menawarkan sahamnya. Tapi satu perusahaan hanya bisa menggunakan satu platform,” ujar Sekar.

Nantinya, rancangan POJK ini akan disesuaikan dengan tanggapan stakeholder. Salah satu yang akan diatur nantinya adalah investor, seperti kriteria pemodal yang bisa membeli saham melalui platform milik penyelenggara.

Sementara, secondary market tidak akan spesifik diatur. Hanya, penyelenggara bisa menyediakan sistem untuk akomodasi hal tersebut. Adapun kebijakan atas jenis usaha ini sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Arab Saudi dan Kanada.

 

STEVY WIDIA

Tags: equity crowdfundingOtoritas Jasa Keuangan (OJK)startupUsaha Kecil dan Menengah (UKM)
Previous Post

Goods Dept. x Tokopedia Gandeng Brand Lokal Ikonik

Next Post

Amazon Gelar Hackathon di Indonesia

Related Posts

AFTECH dukung platform pinjol
Digital Business

AFTECH Dukung Langkah Hukum 9 Platform Pinjol Terkait Putusan KPPU

10 April 2026
0
Pitchbook - venture capital
Startup & Entrepreneurship

Laporan Pitchbook Q1 2026: Investasi VC Asia Stabil, Sektor AI Geser Dominasi Fintech

6 April 2026
0
Aplikasi neobank
Digital Business

OJK Batalkan Bank Neo Commerce Sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek

30 Maret 2026
0
Load More
Next Post
AWS

Amazon Gelar Hackathon di Indonesia

3.000 Mitra Go-Jek Hadir di Pasar Malam Hari Kuliner Nasional Go-Food

Mitra Gojek Meriahkan Harganas ke-15

IDF 2018 Jadi Sumber Ide dan Inovasi Atasi Kesenjangan Antarwilayah

IDF 2018 Jadi Sumber Ide dan Inovasi Atasi Kesenjangan Antarwilayah

Discussion about this post

Recent Updates

CFX Connect

CFX Connect, Wadah Literasi Keuangan Digital Bagi Generasi Muda

11 April 2026
Komdigi x Startup AI

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal Berantas Judi Online dan Hoaks

11 April 2026
Pajak Kripto INDODAX

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
ADB - ASEAN Power Grid

ADB Luncurkan Dana Hibah Rp400 Miliar untuk Percepat Proyek Listrik Lintas Batas ASEAN

11 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
CFX Connect

CFX Connect, Wadah Literasi Keuangan Digital Bagi Generasi Muda

11 April 2026
Komdigi x Startup AI

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal Berantas Judi Online dan Hoaks

11 April 2026
Pajak Kripto INDODAX

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
ADB - ASEAN Power Grid

ADB Luncurkan Dana Hibah Rp400 Miliar untuk Percepat Proyek Listrik Lintas Batas ASEAN

11 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version