Rabu, 1 Oktober 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OTT Dilarang Praktek Monopoli

4 April 2016
in News
Reading Time: 2 mins read
OTT Lokal Diharapkan Bisa Mendunia

piagam pembinaan kepada pengelola ketiga OTT lokal tersebut, Kamis (17/3) di Jakarta. (Foto : Selular)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur aplikasi dan konten yang berada di jaringan internet atau over the top (OTT).  Salah satunya OTT baik internasional maupun lokal wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Surat edaran tersebut ditujukan kepada para penyelenggara layanan aplikasi dan/atau konten internet (over the top). Juga kepada penyelenggara telekomunikasi,” kata Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemnterian Komunikasi dan Informatika dalam keterangan resminya, Kamis (31/3).

Salah satu poin menyebutkan, layanan OTT wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Produk hukum ini dikeluarkan sementara menanti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika keluar.

Baca juga :   Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

“Bentuk Usaha Tetap didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” kata Menteri Kominfo Rudiantara sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut.

Poin lain menyebutkan, layanan OTT dapat disediakan oleh perorangan atau badan usaha asing. Dengan catatan, mereka wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

“Bentuk Usaha Tetap didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” ujar Menteri Kominfo Rudiantara sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut.

Poin lain yang perlu digarisbawahi ialah larangan muatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Rudiantara, OTT baik internasional maupun lokal wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga :   Festival Destika ke 4: Membangkitkan Ekonomi Desa Dengan TIK

“Selain itu, di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti terorisme, perpajakan; dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” kata Rudiantara.

Menengok ke belakang, sejumlah OTT tersandung soal perundang-undangan. Misalnya saja, aplikasi transportasi GrabCar dan Uber yang dinyatakan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, layanan video streaming Netflix yang dinilai melanggar UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kewajiban lainnya antara lain melakukan filtering konten, dan menerapkan mekanisme sensor. Poin ini mengingatkan pada pemblokiran Tumblr karena mengadung konten pornografi.

Saat itu, pihak Kominfo menjelaskan, yang dipermasalahkan adalah Tumblr tidak mau mengikuti permintaan Kominfo untuk menyaring konten yang melanggar aturan. Berbeda dengan OTT lain seperti Facebook yang masih mau bekerja sama.

Baca juga :   Teknologi Multimedia 4K Ultra HD Sudah Ada Di Indonesia

Dari sisi perpajakan, pemerintan mencoba mencecar pajak dengan mewajibkan OTT menggunakan sistem pembayaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, transaksi di dalam layanan bisa dilacak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu, ada poin soal perlindungan data sesuai aturan perundang-undangan. Namun, sampai saat ini peraturan menteri maupun undang-undang perlindungan data pribadi masih belum rampung.

 

STEVY WIDIA

Tags: Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)Over The Top (OTT)Surat Edaran
Previous Post

BRI Bank Terbaik 2016

Next Post

Arief Widhiyasa: Passion-nya Di Dunia Game

Related Posts

Dorong Pertumbuhan Pasar di Indonesia iQIYI Gandeng Telkomsel
Headline

Dorong Pertumbuhan Pasar di Indonesia iQIYI Gandeng Telkomsel

1 Juli 2025
0
bisnis konten OTT
Headline

Perusahaan Label Rekaman Ini Mantap Terjun ke Bisnis Konten OTT

17 Oktober 2022
0
Vidio
Headline

Platform OTT Vidio Dapat Suntikan Dana Rp663 Miliar

15 Juni 2022
0
Load More
Next Post
Mythic Protocol

Arief Widhiyasa: Passion-nya Di Dunia Game

Cetak 100 Ribu Wirausaha, Pemprov Jabar Gelar “Wirausaha Baru”

Cetak 100 Ribu Wirausaha, Pemprov Jabar Gelar “Wirausaha Baru”

Pantai Kenjeran, Kawasan Digital Pesisir Pantai

Pantai Kenjeran, Kawasan Digital Pesisir Pantai

Discussion about this post

Recent Updates

Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version