youngster.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membebankan pajak kepada para bintang Instagram atau yang lebih dikenal dengan selebgram. Adapun pengenaan pajak tersebut tidak akan jauh berbeda dengan Wajib Pajak (WP) yang penghasilan di atas PTKP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteasi mengatakan, proses pembebanan pajak sama saja dengan WP lainnya. Syaratnya pendapatan dari selebgram harus di atas Pendapatan Tak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan.
“Itu (selebgram) termasuk WP biasa, hanya tata cara pembayarannya atau iklannya (yang berbeda). Jadi prinsipnya kalau orang punya penghasilan di atas PTKP kena pajak,” kata Ken Jumat (14/10/2016) di Jakarta.
Ken menambahkan, pembebanan selegram atau para pengiklan di media sosial bukan untuk memberikan beban pajak kepada semuanya. Hanya yang memiliki penghasilan dari itu dan di atas PTKP yang dikenakan pajak.
“Kalau enggak ada hasilnya ya enggak dipajaki. Jadi bukan orang main Youtube dipajaki, ya enggak. Orang masukkan iklan dipajaki, ya enggak. Ada hasilnya enggak?,” jelasnya.
Selain itu, DJP Kemenkeu tidak melihat potensi yang ada dapat semuanya dijadikan pemasukan negara. Hanya dari apa yang dilakukan para selebgram maupun pelaku usaha di media sosial lainnya yang telah memperoleh penghasilan saja yang bisa dibebankan pajak.
“Kalau yang muncul di iklan itu, itu sudah ada datanya. Kan selebriti jual apa, jual apa, itu yang kalian mau tanya ya ada yang dijual enggak? Laku eggak? Kalau enggak ya enggak ada penghasilan,” pungkasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post