Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Pungut Pajak Digital Lewat E-Commerce

15 Juli 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
Transaksi e-Commerce Diproyeksi Bisa Capai Rp1,2 Triliun, Ini Ide Jualan Yang Bakal Tren di 2025

Pelaku bisnis di e-commerce. (Foto: ilustrasi/lazada)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian keuangan menerbitkan aturan baru penunjukan e-commerce (lokapasar) sebagai pemungut pajak. Kebijakan pajak digital ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku 14 Juli 2025.

Dengan demikian, pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik diminta menyetor kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Marketplace yang menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

E-commerce seperti Shopee dan Tokopedia bakal dilibatkan sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang melalui sistem elektronik (PSME).

Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak ada pemungutan pajak baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di marketplace. Besaran pungutan pajak digital tetap sama seperti yang telah berlaku. Kebaruan hanya terdapat pada skema pemungutan.

“Level of playing field harus dibangun. Online harus diawasi dan mereka harus patuh. Kami yakin mereka sebenarnya mau bayar pajak. Tapi tidak tahu caranya. Makanya kami minta market place untuk memunggut dan menyetor,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dikutip dari keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Baca juga :   Harbolnas 12.12 Menjadi Festival Belanja Paling Diminati Konsumen Indonesia

Ketentuan mengenai marketplace sebagai pemungut pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Jadi ini bukan pajak baru. Skema pemajakan pendapatan sampai Rp500 juta tidak kena. Rp500-Rp4,8 miliar itu final 0,5%. Kalau yang di atas Rp4,8 miliar tidak pakai final, tapi tarif normal, harus pembukuan, dan kena pasal 17, badan 22%, kalau pribadi progresif,” tambah Yoga.

Selain itu penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut pajak juga dipastikan telah diatur dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Yoga, dengan menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak akan memudahkan para pelaku UMKM untuk menyetor kewajiban pajaknya.

Baca juga :   Kolaborasi Dengan Tiktok Jadi Terobosan DANA Untuk Raih Pasar Gen Z

Pemerintah juga tidak meminta dokumen tambahan terhadap marketplace maupun merchant perihal pemungutan pajak tersebut. Namun merchant yang penghasilannya tidak sampai Rp500 juta dalam satu tahun harus memberikan surat pernyataan kepada marketplace. Itu ditujukan agar tak ada pemungutan pajak yang dilakukan. Sementara jika penghasilan merchant berkisar Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, maka akan dikenakan pajak 0,5%.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, pemerintah telah melibatkan para marketplace dalam penyusunan dan pembuatan PMK 37/2025. Ketentuan dalam PMK itu juga tak serta merta langsung berlaku.  Tetapi melihat kesiapan dari marketplace sebagai pemungut pajak.

“Ini tidak langsung dipungut, kita dengar aspirasi, mereka butuh waktu untuk penyesuaian sistem. Nanti kita lihat dengan one on one meeting. Kita asess kesiapan dari tiap marketplace. Kami akan berikan treat yang sama ke semua marketplace. Nanti ada mekanisme yang kita tempuh. Akan ada penunjukkan melalui Kepdirjen,” tambah Yon.

Baca juga :   Kenduri Nasional E-UKM Digelar di Yogyakarta,

Setidaknya saat ini terdapat 211 marketplace di Indonesia. Tujuan utama dari PMK 37/2025 ialah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Dampak yang kita harapkan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sekarang dipungutkan oleh platform. Harapannya wajib pajak jadi lebih mudah,” pungkasnya.

 

 

STEVY WIDIA

Tags: e-commercemarketplacePajak Digitalpemunggut pajakPeraturan Menteri Keuangan 37 Tahun 2025
Previous Post

Tim Mahasiswa Unair Kembangkan Boneka Pintar Untuk Atasi Kesehatan Mental Gen Z

Next Post

Simpati TikTok Dukung Kreator dan Audience TikTok Dengan Konektivitas Handal

Related Posts

Lazada Hadirkan Beragam Fitur Berbasis AI dan Panduan untuk Bantu Penjual Maksimalkan Bisnis
Headline

Penjualan Lazada 9.9 Mega Brands Sale 2025 Meningkat, AI Jadi Pendorong Performa

20 September 2025
0
e-commerce
Headline

Pasar e-Commerce Indonesia Peringkat 2 Terdinamis di Dunia

17 September 2025
0
Blibli dan Grab Hadirkan Green Delivery, Prioritaskan Layanan Dengan Kendaraan Ramah Lingkungan
Headline

Blibli Jaga Pertumbuhan Bisnis Dengan Ekosistem Perdagangan Omnichannel

15 September 2025
0
Load More
Next Post
Simpati TikTok Dukung Kreator dan Audience TikTok Dengan Konektivitas Handal

Simpati TikTok Dukung Kreator dan Audience TikTok Dengan Konektivitas Handal

Bisnis E-Commerce Juga Bagi Penyandang Disabilitas

BAKTI Gelar Program Pelatihan Keterampilan Teknologi Informasi Untuk Penyandang Disablitas

iDEA Gelar Kenduri e-UKM di Surabaya

IdEA Menilai Butuh Satu Tahun Untuk Bisa Memunggut Pajak Digital

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version