Selasa, 7 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Pungut Pajak Digital Lewat E-Commerce

15 Juli 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
Transaksi e-Commerce Diproyeksi Bisa Capai Rp1,2 Triliun, Ini Ide Jualan Yang Bakal Tren di 2025

Pelaku bisnis di e-commerce. (Foto: ilustrasi/lazada)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian keuangan menerbitkan aturan baru penunjukan e-commerce (lokapasar) sebagai pemungut pajak. Kebijakan pajak digital ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku 14 Juli 2025.

Dengan demikian, pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik diminta menyetor kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Marketplace yang menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

E-commerce seperti Shopee dan Tokopedia bakal dilibatkan sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang melalui sistem elektronik (PSME).

Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak ada pemungutan pajak baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di marketplace. Besaran pungutan pajak digital tetap sama seperti yang telah berlaku. Kebaruan hanya terdapat pada skema pemungutan.

“Level of playing field harus dibangun. Online harus diawasi dan mereka harus patuh. Kami yakin mereka sebenarnya mau bayar pajak. Tapi tidak tahu caranya. Makanya kami minta market place untuk memunggut dan menyetor,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dikutip dari keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Baca juga :   Blibli Akan Hadirkan Boyband NCT 127 Saat Perayaan Ulang Tahun

Ketentuan mengenai marketplace sebagai pemungut pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Jadi ini bukan pajak baru. Skema pemajakan pendapatan sampai Rp500 juta tidak kena. Rp500-Rp4,8 miliar itu final 0,5%. Kalau yang di atas Rp4,8 miliar tidak pakai final, tapi tarif normal, harus pembukuan, dan kena pasal 17, badan 22%, kalau pribadi progresif,” tambah Yoga.

Selain itu penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut pajak juga dipastikan telah diatur dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Yoga, dengan menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak akan memudahkan para pelaku UMKM untuk menyetor kewajiban pajaknya.

Baca juga :   BRI Bank Terbaik 2016

Pemerintah juga tidak meminta dokumen tambahan terhadap marketplace maupun merchant perihal pemungutan pajak tersebut. Namun merchant yang penghasilannya tidak sampai Rp500 juta dalam satu tahun harus memberikan surat pernyataan kepada marketplace. Itu ditujukan agar tak ada pemungutan pajak yang dilakukan. Sementara jika penghasilan merchant berkisar Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, maka akan dikenakan pajak 0,5%.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, pemerintah telah melibatkan para marketplace dalam penyusunan dan pembuatan PMK 37/2025. Ketentuan dalam PMK itu juga tak serta merta langsung berlaku.  Tetapi melihat kesiapan dari marketplace sebagai pemungut pajak.

“Ini tidak langsung dipungut, kita dengar aspirasi, mereka butuh waktu untuk penyesuaian sistem. Nanti kita lihat dengan one on one meeting. Kita asess kesiapan dari tiap marketplace. Kami akan berikan treat yang sama ke semua marketplace. Nanti ada mekanisme yang kita tempuh. Akan ada penunjukkan melalui Kepdirjen,” tambah Yon.

Baca juga :   Alibaba Cloud Akan Bangun Data Center Ketiga di Indonesia

Setidaknya saat ini terdapat 211 marketplace di Indonesia. Tujuan utama dari PMK 37/2025 ialah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Dampak yang kita harapkan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sekarang dipungutkan oleh platform. Harapannya wajib pajak jadi lebih mudah,” pungkasnya.

 

 

STEVY WIDIA

Tags: e-commercemarketplacePajak Digitalpemunggut pajakPeraturan Menteri Keuangan 37 Tahun 2025
Previous Post

Tim Mahasiswa Unair Kembangkan Boneka Pintar Untuk Atasi Kesehatan Mental Gen Z

Next Post

Simpati TikTok Dukung Kreator dan Audience TikTok Dengan Konektivitas Handal

Related Posts

pasar FMCG di ecommerce
Digital Business

Rekor Baru! Penjualan FMCG di E-commerce Tembus Rp40 Triliun pada Kuartal I 2026

7 April 2026
0
J&T Express
Digital Business

Laba Bersih Meroket, J&T Global Express Catat Pendapatan US$12,2 Miliar di Tahun 2025

31 Maret 2026
0
Festival Belanja Ramadan Lazada
Digital Business

Festival Belanja Ramadan Lazada Dongkrak Pertumbuhan Penjualan Signifikan

30 Maret 2026
0
Load More
Next Post
Simpati TikTok Dukung Kreator dan Audience TikTok Dengan Konektivitas Handal

Simpati TikTok Dukung Kreator dan Audience TikTok Dengan Konektivitas Handal

Bisnis E-Commerce Juga Bagi Penyandang Disabilitas

BAKTI Gelar Program Pelatihan Keterampilan Teknologi Informasi Untuk Penyandang Disablitas

transaksi E-commerce

IdEA Menilai Butuh Satu Tahun Untuk Bisa Memunggut Pajak Digital

Discussion about this post

Recent Updates

Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

7 April 2026
Kredivo paylater

Transaksi PayLater Kredivo Melonjak 27% Selama Ramadan 2026, Kategori Groceries Jadi Primadona

7 April 2026
UMKM Perempuan

DANA Targetkan Jangkau 6.000 UMKM Perempuan Lewat SisBerdaya 2026

7 April 2026
Shadow Esports - FFNS 2026 Spring

Shadow Esports Juara FFNS 2026 Spring, Siap Wakili Indonesia di FFWS SEA

7 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

7 April 2026
Kredivo paylater

Transaksi PayLater Kredivo Melonjak 27% Selama Ramadan 2026, Kategori Groceries Jadi Primadona

7 April 2026
UMKM Perempuan

DANA Targetkan Jangkau 6.000 UMKM Perempuan Lewat SisBerdaya 2026

7 April 2026
Shadow Esports - FFNS 2026 Spring

Shadow Esports Juara FFNS 2026 Spring, Siap Wakili Indonesia di FFWS SEA

7 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version