youngster.id - Indonesia masuk daftar Priority Watch List (PWL). Hal ini menjadi penghambat pengembangan produk-produk berkualitas asli Indonesia. Untuk itu, edukasi dan literasi perlindungan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terus ditingkatkan. Apalagi HKI berperan dalam mengukur kemajuan ekonomi negara.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi mengajak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, bersama pelaku e-commerce Blibli menggalangkan inisiatif atas orisinalitas produk dan layanan yang dipasarkan di platform.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo RI, Semuel A. Pangerapan mengatakan, Blibli sebagai platform perdagangan digital terkemuka di tanah air, konsisten mengedukasi sekaligus memastikan seluruh mitra seller yang berdagang di dalamnya untuk senantiasa memasarkan produk dan layanan yang orisinil.
“Perluasan kampanye perlindungan HKI merupakan bagian dari upaya mengeluarkan negara kita dari daftar Priority Watch List (PWL), yang telah menghambat pengembangan produk-produk berkualitas asli Indonesia,” kata Semuel dalam keterangan pers, Kamis (13/4/2023).
Menurut dia, HKI berperan penting untuk mengukur kemajuan ekonomi negara melalui rasio pengusaha lokal. Negara maju rata-rata memiliki 14% pengusaha dari penduduknya. Dengan penduduk Indonesia lebih dari 272 juta jiwa, dibutuhkan minimal 38,1 juta pengusaha aktif. Sayangnya, Indonesia hanya memiliki rasio pengusaha sekitar 3,18%, jauh tertinggal dari negara ASEAN lainnya seperti Singapura (8,76%), Malaysia (4,74%), dan Thailand (4,26%) .
Sementara itu Direktur Merek & Indikasi Geografi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua menambahkan bahwa pendaftaran merek akan membuat nilai jual dan daya saing produk lokal meningkat.
“Kami berkomitmen mempermudah prosedur perlindungan HKI produk lokal. Tujuannya adalah agar mereka terlindungi dari risiko plagiasi atau duplikasi dalam pengembangan bisnisnya secara berkelanjutan. Ini penting mengingat pelanggaran HKI masih menjadi problem di kalangan pengusaha lokal, sehingga sinergi terkait diharapkan mampu memperluas literasi kekayaan intelektual lengkap dengan payung hukumnya,” katanya.
Berdasarkan dari data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2021, jumlah pemohon HKI pada tahun 2021 mencapai 93.134 dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 82.326. Dari jumlah tersebut, menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap urgensi HKI semakin meningkat.
Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri ini juga sejalan dengan penerapan Blibli Brand Protection yang memberikan kemudahan bagi pemilik HKI untuk melaporkan penemuan pelanggaran kekayaan intelektual di berbagai platform e-commerce tanah air.
Senior Vice President of Seller Sales Operations and Development Blibli, Geoffrey L. Darmawan mengatakan, sejalan dengan upayanya mencegah pelanggaran HKI Blibli konsisten memberikan edukasi pada para pemilik merek, seller dan mendukung mitra seller dalam mengoptimalkan bisnis mereka.
“Blibli berkomitmen untuk melindungi kekayaan intelektual guna memastikan produk serta jasa yang diperdagangkan lewat platform Blibli adalah 100% orisinil. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran HKI oleh mitra seller, mulai dari memberikan suspend dan take down, hingga penutupan akun secara permanen,” katanya.
Menurut dia, Blibli secara tegas mengatur perlindungan HKI dalam perjanjian kerja sama dengan seller dan secara konsisten menerapkan kurasi ketat. “Upaya ini didukung teknologi Artificial Intelligence dan Machine Learning (AI/ML) termasuk tim khusus yang melakukan monitoring berkelanjutan, serta saluran pengaduan khusus untuk pemilik merek,” ujar Geoffrey.
STEVY WIDIA
Discussion about this post