Rabu, 29 Maret 2023
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Tarif Taksi Daring Disamakan Dengan Taksi Konvensional

4 Mei 2017
in News
Reading Time: 2 mins read
Perusahaan Aplikasi Taksi Online Wajib Bajar Pajak

Peraturan pemerintah, taksi online masuk ke dalam angkutan sewa khusus. (Foto: Ilustrasi/Youngsters.id)

youngster.id - Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif batas atas dan bawah taksi berbasis aplikasi. Ditegaskan bahwa angkanya tidak jauh berbeda dari tariff taksi konvensional.

“Secara nasional, rata-rata tarifnya tidak jauh berbeda dengan taksi resmi karena kalau kita lepas, nantinya bedanya begitu jauh, seperti di Jawa Barat sangat tipis sekali, di Jawa Timur itu besar bedanya, ini nanti timbul masalah,” kata Pudji Hartanto Iskandar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di sela-sela diskusi pembinaan angkutan umum kepada kepala dinas di seluruh daerah, Rabu (3/5/2017) di Jakarta.

Pudji mengatakan saat ini pihaknya masih mendiskusikan skema penetapan tarif batas atas dan bawah serta sudah menerima masukan dari berbagai daerah.

Dia menyebutkan akan ada dua skema, yang pertama yaitu pemerintah pusat menentukan sistem tarif batas bawah dan batas atas yang berlaku secara nasional, namun disesuaikan dengan kondisi di tiap daerah atau masing-masing daerah memiliki tarif batas dan bawah yang berbeda yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Baca juga :   Antisipasi Penyebaran Corona, Mahasiswa Tel-U Bangun Bilik Anti Infeksi Ultraviolet

“Kemungkinan dua, ada satu sistem secara nasional atau masing-masing daerah beda,” kata Pudji yang dilansir Antara.

Dia mengaku bahwa setelah terbitnya Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, masih banyak taksi daring yang mengeluhkan dan meminta dihapusnya tarif batas bawah.

“Ya pasti konsumen setuju karena menguntungkan, tapi kita harus jelaskan secara adil,” katanya.

Karena itu, Pudji kembali mengumpulkan para pelaku usaha serta pemangku kepentingan terkait dalam menyelaraskan pemahaman unm mewujudkan pelayanan dan menjamin ketersediaan pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek yang aman, nyaman, efektif, efisien, terjangkau dan selamat.

Selain iu juga untuk membangun kesadaran operator angkutan umum agar dapat meningkatkan pelayanan angkutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga :   Kolaborasi Ripple Dan The Goods Dept, Rayakan Generasi Yang Sarat Kreatifitas

“Kegiatan ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman pelaksanaan masa transisi PM 26/2017 agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap akses digital dashboard, stiker RFID dan KIR kendaraan sampai dengan tanggal 1 juni 2017, serta pajak, tarif, stnk dan kuota sampai dengan masa transisi pada bulan Juli 2017,” katanya. Menurut dia, pada era saat ini peranan teknologi informasi sangat penting dan tidak bisa dikesampingkan.

“Karena itu, saya mengimbau adanya kerjasama dan kolaborasi yang baik antara pegusaha taksi reguler dan online,” katanya.

Beberapa hal yg menjadi perhatian saat ini yaitu terkait poin-poin yg akan diterapkan per 1 Juni 2017 seperti KIR, stiker, dan akses digital dashboard serta poin mengenai kuota, tarif, dan STNK yg kemudian akan diterapkan per 1 Juli 2017.

Baca juga :   Pemerintah Siapkan Tanda Khusus Bagi Taksi Online

“Kami membuka lebar berbagai masukan agar aturan ini dapat diterima masyarakat dengan mengutamakan aspek kesetaraan, keselamatan, dan kebutuhan,” ungkap Pudji.

Dia berharap ketika nanti masa transisi telah selesai, poin poin tersebut sudah harus dijalankan dan tidak akan ada lagi perubahan.

Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan uji kelaikan atau KIR, direncanakan tanggal 12 Mei 2017 nanti KIR swasta akan disahkan oleh Menhub dan KIR swasta ini khusus ditujukan utk angkutan berbasis daring.

STEVY WIDIA

Tags: Direktur Jenderal Perhubungan DaratKementerian Perhubungantaksi konvensionaltaksi onlinetarif taksi online
Previous Post

Twitter Lite Tiba di Indonesia

Next Post

Toyota Tantang Generasi Milenial Berani Mencoba

Related Posts

Bank KB Bukopin
News

Bank KB Bukopin Mendapatkan Pendanaan Sebesar Rp4,41 Triliun dari IFC

29 Maret 2023
0
Sociolla 8 Anniversary
News

Sociolla Sambut Perubahan Tren Kecantikan Usai Pandemi

29 Maret 2023
0
Indonesia AI
News

Indonesia AI Hadirkan Edutech Untuk Atasi Talent Gap di Bidang Kecerdasan Artifisial

29 Maret 2023
0
Load More
Next Post
Toyota Tantang Generasi Milenial Berani Mencoba

Toyota Tantang Generasi Milenial Berani Mencoba

M. Alfatih Timur : Mengubah Ragam Potensi Jadi Karya

OJK Siapkan Aturan Main Crowdfunding

Suzuki Gelar Tripl3Bonus Bagi Pengunjung IIMS 2017

Suzuki Gelar Tripl3Bonus Bagi Pengunjung IIMS 2017

Discussion about this post

Berita Terbaru

Live Selling

Live Selling Jadi Strategi Menjanjikan Bagi Para Shipper

29 Maret 2023
0
Bank KB Bukopin

Bank KB Bukopin Mendapatkan Pendanaan Sebesar Rp4,41 Triliun dari IFC

29 Maret 2023
0
Modalku

Dukung Keberlanjutan Bisnis UMKM, Fintech Grup Modalku Implementasikan ESG

29 Maret 2023
0
Sociolla 8 Anniversary

Sociolla Sambut Perubahan Tren Kecantikan Usai Pandemi

29 Maret 2023
0
Indonesia AI

Indonesia AI Hadirkan Edutech Untuk Atasi Talent Gap di Bidang Kecerdasan Artifisial

29 Maret 2023
0
Every U Does Good Heroes 2022

Program Every U Does Good Heroes 2022 Pilih 10 Sosiopreneur Muda Pembawa Perubahan

29 Maret 2023
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version