youngster.id - Anak-anak kini tumbuh bersama media sosial, platform video, hingga gim online. Namun, di balik tingginya aktivitas digital tersebut, perlindungan terhadap akun anak menjadi tantangan yang semakin besar bagi platform digital maupun pemerintah.
Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) diterapkan, sebanyak 28 juta akun anak Indonesia telah diturunkan dari delapan platform digital berisiko tinggi sepanjang enam bulan terakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, puluhan juta akun tersebut merupakan hasil kontribusi berbagai platform digital yang mulai menerapkan ketentuan perlindungan anak.
“Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia. Ini kontribusi dari berbagai platform di ranah digital,” kata Meutya dalam konferensi pers progres PP Tunas di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ada 8 platform yang masuk dalam penerapan kebijakan tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
“Capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama pemerintah dengan platform digital. Namun, tingkat penerapan perlindungan anak di masing-masing platform masih berbeda,” katanya.
Salah satu yang dinilai melakukan perubahan signifikan adalah Roblox. Platform gim tersebut menerapkan sejumlah fitur perlindungan anak yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, termasuk age gate system dan klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia.
Melalui mekanisme tersebut, Roblox secara otomatis memindahkan 23 juta akun anak ke Roblox Kids. Platform ini juga menerapkan teknologi age estimation menggunakan pengenalan wajah serta menghapus fitur chat atau komunikasi dengan orang yang tidak dikenal untuk akun anak.
“Dan melalui fitur ini Roblox telah memindahkan secara otomatis 23 juta akun anak kepada Roblox Kids,” ujar Meutya.
Di sisi lain, Komdigi masih menilai sejumlah platform belum menunjukkan tingkat komitmen yang sama. X, misalnya, telah melaporkan penguncian 250.000 akun pengguna anak di bawah 16 tahun.
Menurut Meutya, angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan proyeksi sekitar 7 juta akun anak di platform tersebut. Komdigi juga menyoroti belum adanya kantor perwakilan X di Indonesia yang dinilai dapat menyulitkan koordinasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kewajiban perlindungan anak.
Kondisi serupa juga menjadi perhatian pada platform di bawah Meta, yakni Facebook, Instagram, dan Threads. Meta telah memberikan notifikasi kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026 terkait penonaktifan akun, dengan target penyelesaian proses hingga 31 Desember 2026.
Sejauh ini, Facebook telah melaporkan pemblokiran 184.000 akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Namun, hingga 14 September 2026, belum ada pembaruan tambahan mengenai jumlah akun yang telah diblokir.
Komdigi memperkirakan terdapat sekitar 33 juta akun anak di seluruh platform yang berada di bawah Grup Meta. Karena itu, pemerintah menilai jumlah akun yang telah ditangani masih jauh dari perkiraan tersebut.
YouTube juga masih menjadi perhatian. Platform milik Google tersebut terakhir melaporkan lebih dari 600.000 akun anak pada April 2026. Sejak saat itu, belum ada laporan perkembangan terbaru mengenai jumlah akun yang telah diturunkan.
Sementara itu, TikTok telah melaporkan penonaktifan 4,1 juta akun anak. Namun, laporan tersebut merupakan data sekitar empat bulan sebelumnya dan belum diperbarui hingga September 2026.
Untuk Bigo Live, sebanyak 9.409 akun anak telah dinonaktifkan. Platform tersebut juga menerapkan batas usia 18 tahun untuk pengguna.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa penerapan PP Tunas masih menjadi proses yang berjalan. Di satu sisi, puluhan juta akun anak telah diturunkan dari platform digital. Di sisi lain, pemerintah masih mendorong platform untuk memperbarui sistem, meningkatkan fitur perlindungan, dan memberikan laporan perkembangan secara berkala.
STEVY WIDIA


















Discussion about this post