youngster.id - Ruang digital di Indonesia mulai memasuki babak baru. Platform media sosial dan layanan digital kini tidak lagi hanya dituntut menghadirkan fitur menarik, tetapi juga memastikan anak-anak terlindungi saat mengakses internet.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh sejumlah platform digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, TikTok menjadi platform dengan jumlah penonaktifan akun terbesar.
“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” kata Meutya dikutip dari keterangan pers, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Meutya, langkah tersebut menjadi sinyal awal bahwa platform digital mulai menjalankan tanggung jawabnya dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Implementasi PP Tunas tidak hanya berfokus pada penonaktifan akun yang melanggar batas usia minimum.
“Lebih dari itu, platform digital juga didorong untuk memperbaiki desain layanan, fitur, dan kebijakan agar lebih ramah terhadap pengguna anak. Kami tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform,” ujar Meutya.
Hingga kini, sekitar 200 platform digital telah menyerahkan kajian mandiri kepada pemerintah. Dokumen tersebut sedang dievaluasi untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform terhadap keselamatan anak.
Hasil penilaian nantinya akan diumumkan kepada publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi.
Pada tahap awal penerapan PP Tunas, pemerintah menetapkan delapan platform digital sebagai layanan dengan tingkat risiko tinggi terhadap anak. Platform tersebut meliputi TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, dan Bigo Live.
Melalui Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026, platform-platform tersebut diwajibkan melakukan sejumlah langkah, seperti menyesuaikan batas usia minimum pengguna, menonaktifkan akun anak yang belum memenuhi syarat usia, menyediakan mekanisme pengajuan keberatan bagi pengguna yang terdampak, hingga melaporkan perkembangan implementasi kebijakan secara berkala.
Selain itu, setiap platform juga harus melakukan penilaian mandiri terhadap risiko yang muncul dari produk, layanan, maupun fitur yang mereka miliki.
STEVY WIDIA
















Discussion about this post