youngster.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup 9 investasi bodong, 9 pegadaian tanpa izin, dan 80 pinjaman online (Pinjol) illegal di akhir tahun 2022. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut telah dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Adapun, informasi mengenai hal tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakan, yakni melalui media sosial, website dan Youtube.
“Kami pun melakukan pemantauan tersebut melalui big data center melalui aplikasi waspada investasi,” ujar Tongam dalam keterangan pers, Selasa (27/12/2022).
Penutupan itu dilakuan pada 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
Tongam juga menyampaikan bahwa sampai saat ini SWI juga telah menemukan 80 pinjol ilegal. Untuk itu, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.
Sejak 2019 sampai Desember 2022, satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal. “SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam menegaskan.
Adapun, terhitung sejak 2018 sampai dengan Desember 2022 jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.432 pinjol ilegal.
STEVY WIDIA
Discussion about this post