Rabu, 29 Maret 2023
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

20 Inovator Pahlawan Digital UMKM Bahas Rahasia Sukses Bangun Bisnis Startup

10 Oktober 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pahlawan Digital UMKM

Pahlawan Digital UMKM 2022. (Foto: istimewa)

youngster.id - Ada sejumlah hal yang harus dilakukan para pendiri startup untuk melindungi perusahaannya tetap aman dan bertahan, apalagi di “musim dingin/winter” saat ini yang menyulitkan startup mendapat pendanaan dari investor karena valuasi riil startup negatif (bubble burst).

Hal ini yang dipelajari 20 inovator finalis Pahlawan Digital UMKM 2022.  Mereka mengikuti workshop perdana dengan topik pembahasan tentang aspek legal yang harus diketahui dan disiapkan startup agar bisa sukses membangun bisnis startup. Mereka adalah Mindo, Smeshub, Starchain, Panak.id, Modern farm, Surplus, Ciptani, Djoin, Warjali, Crustea, Dagangan, Onstock, Sandangs, Beliayam.com, Aturkuliner, Iam.id, Manganfoods, Mastani, eFishmart, dan Tumbasin.

Dalam workshop tersebut, CEO dan founder Kontrak Hukum Rieke Caroline mengatakan, setidaknya ada lima aspek legal yang harus dilakukan untuk meningkatkan valuasi riil startup.

Pertama, daftarkan hak kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, cara untuk memiliki hak kekayaan intelektual suatu merek/produk/jasa adalah dengan menjadi yang pertama mendaftarkannya, bukan pertama menggunakannya.

Baca juga :   15 Usaha Rintisan Lolos Seleksi Founder’s Camp Pada Startup Studio Indonesia Batch 3

Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar di Kemenkumham bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan modal dengan berutang.

“PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menyebutkan bahwa kekayaan intelektual seperti konten musik, kuliner, merek, bisa menjadi jaminan utang, artinya bisa jadi tambahan modal selain fundraising dari investor,” kata Rieke dalam keterangan pers, Senin (10/10/2022).

Kedua, buat kontrak atau perjanjian dengan pihak kedua yang sifatnya partnership, baik skema business to government (B2G), business to business (B2B), atau business to customer (B2C).

Ketiga, punya badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Keempat, lengkapi perizinan usaha. Dan terakhir, patuh membayar pajak

Rieke mengingatkan startup untuk tidak mengabaikan hal-hal tersebut. Sebab, lima hal itu seringkali menjadi masalah hukum yang dialami startup. Jika mengalami masalah hukum karena mengabaikan lima hal itu, startup berpotensi kesulitan mendapat pendanaan.

Kemudian, hal lain yang berpotensi menimbulkan masalah bagi startup adalah tidak adanya kesepakatan antara para pendiri (founders agreement), baik terkait penyisihan modal, pendirian PT, dan lainnya.

Baca juga :   Jogja Heboh, Promo Diskon Hotel Hingga 50% di Jogja

“Data Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sebelum digabung dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan, 73% startup itu gagal karena founders-nya berantem, yang mana itu bisa dihindari apabila memiliki kesepakatan hitam di atas putih di antara co-founder-nya,” ujar Rieke.

Dalam workshop yang sama, Managing Partner of GHP Law Firm Bintang Hidayanto menyampaikan tanda-tanda startup mengalami bubble burst. Salah satunya yakni tidak membayar atau menunda pembayaran gaji pegawai, pembayaran ke vendor, dan lainnya. Tanda-tanda lainnya yaitu mengubah bidang usaha secara ekstrem (extreme pivots), menutup bisnis secara tiba-tiba, dan memecat pegawai.

Bintang kemudian mengingatkan startup untuk berpikir dua kali mengajukan utang agresif dengan harapan akan mendapat pendanaan untuk melunasi utang tersebut. Sebab, munculnya pendanaan tidak bisa diprediksi karena sepenuhnya berada di tangan investor.

Baca juga :   Andalin Gandeng Investree Untuk Dukung Pembiayaan Rantai Pasok di Indonesia

“Utang kategori agresif itu yang mengandung ketentuan seperti meminta personal guarantee, corporate guarantee, aggressive repayment termasuk bunga yang tinggi, dan over collateralized atau jaminan yang jauh melebihi nilai utang,” kata Bintang.

Selain itu, berpikirlah dua kali ketika memiliki rencana memecat pegawai secara massal karena akan muncul potensi seperti pegawai demo, mengajukan gugatan, dan lainnya. Kemudian, pikirkan ulang ketika terbesit rencana mengubah bidang usaha. “Kalau tiba-tiba berubah bidang usaha, pastikan izin ikut berubah,” ujar Bintang.

Terakhir, ketika memutuskan untuk menutup bisnis, pikirkan kembali apakah bisa melunasi semua utang sebelum bisnis tersebut ditutup. “Ingat-ingat kewajiban ke pihak ketiga, karena ada kewajiban yang harus kita selesaikan ke pihak ketiga. Kalau tidak selesai, ada potensi pihak ketiga melakukan gugatan perdata,” katanya.

Pahlawan Digital UMKM merupakan program kolaborasi Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dengan Staf Khusus Presiden Putri Tanjung.

 

STEVY WIDIA

Tags: AturKulinerBeliayam.comCiptaniCrusteaDaganganDjoineFishmartIam.idManganfoodsMastaniMindoModern farmOnstockPahlawan Digital UMKM 2022Panak.idSandangsSmeshubStarchainSurplusTumbasinWarjali
Previous Post

CX Summit 2022, Pacu Perubahan Perilaku Konsumen Semakin Digital

Next Post

Fintech Pinjol Kucurkan Rp 148 Triliun Untuk Pinjaman per Agustus 2022

Related Posts

Bukalapak
Headline

Kuartal IV, Bukalapak Catatkan TPV Sebesar Rp41,8 Triliun

28 Maret 2023
0
Co-Founders Qoala
Headline

Qoala Raih US$7,5 Juta dalam Pendanaan Seri B+

28 Maret 2023
0
digitalisasi sistem pajak
Headline

Digitalisasi Pelaporan Pajak, DJP Gandeng VIDA

28 Maret 2023
0
Load More
Next Post
AFPI

Fintech Pinjol Kucurkan Rp 148 Triliun Untuk Pinjaman per Agustus 2022

Abraham Viktor

Hangry Rencana Akan Go Public dan IPO di Bursa Efek Indonesia

ICON2022 Sesi Competing in Creative Economy oleh Menparekraf Sandiaga Uno

Ekonomi Kreatif Berpeluang Buka 4,4 Juta Lapangan Kerja di Tahun 2024

Discussion about this post

Berita Terbaru

pemenang bangunan ikonik Indonesia

Promosikan Bangunan Ikonik Indonesia, PUBG Mobile Diapresiasi Menparekraf

28 Maret 2023
0
Bukalapak

Kuartal IV, Bukalapak Catatkan TPV Sebesar Rp41,8 Triliun

28 Maret 2023
0
AdMedika

AdMedika Dukung Taspen Life Hadirkan Produk Taspen Smart Health

28 Maret 2023
0
Telkom Business Insight

Telkom Dukung Digitalisasi Kawasan Jawa Timur melalui Event Business Insight

28 Maret 2023
0
kartu transaksi perbankan

Transaksi Bank Berbasis Kartu Meningkat Signifikan Setelah Pandemik

28 Maret 2023
0
Darknet

Bagaimana Bisnis Gelap Dilakukan Di Situs Gelap

28 Maret 2023
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version