Rabu, 1 Oktober 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Indonesia Sudah Punya Aturan FinTech Lending

5 Januari 2017
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
CurrenSeek Juara Asean Fintech Challege

Jasa keuangan Fintech mulai merambah di Indonesia. (Foto : Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Financial Technologi (Fintech) Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Menanggapi perkembangan ini pemerintah akhirnya meluncurkan aturan resmi untuk layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam situs resminya menyatakan telah hadirnya Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan diundangkan pada 29 Desember 2016.

Dalam aturan yang diunggah itu dinyatakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasiadalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Sementara untuk kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85% di FinTech LendingPenyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan koperasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 miliar pada saat pendaftaran. Penyelenggara wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan. Sedangkan batas maksimum pinjaman yang diberikan adalah senilai Rp 2 miliar.

Baca juga :   Baru ada 37 Fintech yang terdaftar di OJK

Pemain FinTech Lending wajib menggunakan escrow account dan virtual account dalam menyelenggarakan layanan. Terkait dengan data center, Penyelenggara FinTech Lending wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.

Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK, akan ada sanksi administratif terhadap Penyelenggara peringatan tertulis; denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; dan pencabutan izin.

Rencananya akan ada 14 aturan teknis yang mendukung POJK ini dalam bentuk surat edaran (SE) yang dikeluarkan OJK. Hal yang akan diatur lebih teknis adalah perubahan batas maksimum total pemberian pinjaman dana, tata cara pemberian pinjaman, kerja sama antara penyelenggara dengan penyelenggara layanan pendukung lainnya berbasis teknologi informasi, hingga tata cara penggunaan tanda tangan elektronik.

Baca juga :   Fintech Lending Restrukturisasi Pinjaman Hingga Rp 300 Miliar

Data dari OJK sendiri menyebutkan bahwa pertumbuhan perusahaan dan startup fintech semakin meningkat, yakni kurang lebih 120 perusahaan yang sudah berdiri dan terdaftar di OJK.

STEVY WIDIA

Tags: aturan Fintech Lendingfinancial technologi (Fintech)fintech lendingOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Previous Post

Si Juki Berkolaborasi Dengan Facebook

Next Post

Presiden Perintahkan Pembentukan BSN

Related Posts

Infinity Hackathon
Headline

OJK dan BlockDevId Gelar Infinity Hackathon, Begini Cara Memenangkannya

25 September 2025
0
Layanan Keuangan Digital Meningkat, Kerugian Akibat Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun
Headline

Layanan Keuangan Digital Meningkat, Kerugian Akibat Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun

13 Agustus 2025
0
Presiden Jokowi Bentuk Layanan Keuangan Digital
Headline

BI-OJK Hackathon 2025, Kompetisi Inovasi Layanan Keuangan Digital

7 Juni 2025
0
Load More
Next Post
Aplikasi Turn Back Hoax Siap Berantas Berita Fitnah

Presiden Perintahkan Pembentukan BSN

Bekraf Kurangi Kegagalan Startup Lewat Bekup

Bekraf : Butuh Intervensi Pemerintah Untuk Permodalan Startup

agen properti

Aplikasi Penjualan Rumah Berbasis Animasi

Discussion about this post

Recent Updates

Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

1 Oktober 2025
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

1 Oktober 2025
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version