Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sebagai Komoditas, Aset Kripto Tetap Sah Diperjualbelikan

12 November 2021
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Aset Kripto

Tingkatkan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Bappebti Gandeng Aspakrindo (Foto: Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa aset kripto hukumnya haram untuk dijadikan mata uang di Indonesia. Tetapi, aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan.

Aset kripto yang dimaksud sah diperjualbelikan adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Menanggapi hal itu, CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa di Indonesia aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang.

“Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” jelas Oscar.

Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, menurut Oscar, sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asetnya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

“Sebenarnya semua aset kripto punya underlying-nya. Cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD, tapi ada juga yang underlyingnya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin. Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan Bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan Bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau Bitcoin harganya naik terus ” jelas Oscar.

Indodax sendiri saat ini mempunyai lebih dari 4,5 juta member dengan 99% adalah penduduk Indonesia yang hidup dari trading aset kripto.

“Sekarang kenyataannya Indodax sudah menolong 4,5 juta orang Indonesia melewati masa sulit saat pandemi Corona dengan memberikan pekerjaan alternatif sebagai trader aset kripto. Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan sekarang hidup dari trading aset kripto. Indodax ada 170 jenis aset kripto. Jadi jenisnya banyak. Tinggal trader pilih saja mau trading aset kripto yang manar,” tutup Oscar.

 

STEVY WIDIA

Tags: aset kriptobitcoinIndodaxsebagai komofitas sah diperjualbelikanunderlying
Previous Post

Tawarkan Solusi Pembelajaran Seluler ‘TouchClass’, Edutech Korea Rambah Pasar Indonesia

Next Post

Apresiasi Pengguna, Grab Gelar Festival Kuliner Makanthon

Related Posts

Pengguna Keuangan Digital OJK 2026
Digital Business

OJK Catat Pengguna Keuangan Digital Tembus 17,17 Juta, Fokus Industri Bergeser ke Perlindungan Konsumen

18 Mei 2026
0
Pasar Kripto Indonesia
Digital Business

Pasar Kripto Indonesia Konsolidasi: Investor Tembus 21 Juta Akun di Tengah Volatilitas Global

11 Mei 2026
0
Pengguna Kripto Indonesia 2026
Digital Business

Pengguna Kripto Indonesia Tembus 21,37 Juta, INDODAX Kuasai 38% Pangsa Pasar Nasional

8 Mei 2026
0
Load More
Next Post
grabfood

Apresiasi Pengguna, Grab Gelar Festival Kuliner Makanthon

AWS

Pelaku UMKM dan Startup Perlu Manfaatkan Teknologi Cloud Untuk Berinovasi

Canon dokumenter

Seri Dokumenter Ini Abadikan Perjuangan Para Pekerja Yang Terpukul Pandemi

Discussion about this post

Recent Updates

Kartu Untung Superbank

Gandeng KakaoBank, Superbank Luncurkan Kartu Untung Berbasis Gamifikasi

20 Mei 2026
Pendanaan Startup Asia Tenggara

Peta Baru Pendanaan Startup Asia Tenggara

20 Mei 2026
Oki Ramadhana CEO INA

Resmi! Oki Ramadhana Ditunjuk Jadi CEO INA Periode 2026-2031

20 Mei 2026
Aplikasi Co-Living Cove App

Atasi Kesepian Gen Z, Cove Luncurkan Fitur Media Sosial Pertama di Aplikasi Co-Living

20 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Kartu Untung Superbank

Gandeng KakaoBank, Superbank Luncurkan Kartu Untung Berbasis Gamifikasi

20 Mei 2026
Pendanaan Startup Asia Tenggara

Peta Baru Pendanaan Startup Asia Tenggara

20 Mei 2026
Oki Ramadhana CEO INA

Resmi! Oki Ramadhana Ditunjuk Jadi CEO INA Periode 2026-2031

20 Mei 2026
Aplikasi Co-Living Cove App

Atasi Kesepian Gen Z, Cove Luncurkan Fitur Media Sosial Pertama di Aplikasi Co-Living

20 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version