youngster.id - Pertumbuhan bisnis financial technology (Fintech) tanah air diklaim mencapai lebih dari 100% dalam 5 tahun terakhir. Namun ternyata belum semua perusahaan fintech terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data per bulan Mei 2017, terdapat 165 fintech yang tercatat di OJK. Dari jumlah tersebut, baru 24 fintech yang resmi terdaftar di OJK.
“Fintech di Indonesia memiliki banyak jenis, antara lain pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, dan riset keuangan,” tulis data OJK dalam survei nasional bertajuk Literasi Keuangan Indonesia, dalam keterangan resmi baru-baru ini.
Dalam keterangan itu juga dilaporkan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia baru sebesar 29,6%, sedangkan persentase masyarakat Indonesia yang telah menggunakan produk/layanan jasa keuangan telah mencapai 67,82%.
“Hal ini menunjukkan bahwa pengguna produk atau layanan jasa keuangan di Indonesia jumlahnya cukup besar, namun pemahaman mereka akan produk/layanan jasa keuangan yang mereka gunakan masih relatif rendah,” tulis keterangan tersebut.
STEVY WIDIA
Discussion about this post