youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Langkah investigasi awal ini diambil merespons aduan viral di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan lapangan terhadap salah satu konsumen di Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah diambil, serta rencana perbaikan guna mencegah berulangnya kasus serupa di industri pinjaman online (pinjol).
Berdasarkan klarifikasi awal, konsumen terkait merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman yang dipersoalkan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui platform Kredivo. Sementara itu, tindakan penagihan di lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan (pihak ketiga) yang bermitra dengan KrediFazz.
Tanggung Jawab Tetap di Penyelenggara Fintek
OJK menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak mengalihkan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan atas nama mereka.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menekankan bahwa PUJK wajib memastikan kegiatan penagihan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, prinsip perlindungan konsumen, dan etika yang berlaku.
Sehubungan dengan insiden tersebut, OJK menginstruksikan Kredivo dan KrediFazz untuk segera melakukan investigasi internal yang menyeluruh, objektif, dan terukur. Kedua perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan hasil temuan beserta perkembangan penanganan kasus tersebut secara berkala kepada pihak regulator. Selain itu, OJK meminta evaluasi total terhadap tata kelola kerja sama dengan pihak ketiga, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, hingga pemantauan mitra penagihan.
Lebih lanjut, Kredivo dan KrediFazz diminta meninjau ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kebijakan kegiatan penagihan guna memastikan kesesuaian dengan regulasi. OJK pun mendesak penindakan tegas terhadap pihak mitra penagihan jika terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus menuntut penyampaian informasi yang transparan dan akurat kepada konsumen maupun masyarakat luas.
Aturan Ketat Penagihan dan Tindakan OJK
Kasus ini menambah daftar evaluasi praktik penagihan di industri fintech lending. Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, penyedia jasa penagihan wajib berizin, memiliki tenaga bersertifikasi, serta mematuhi tata cara penagihan yang melarang intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun penagihan di luar jam yang ditentukan.
Meski aturan telah diperketat, data OJK menunjukkan masih terdapat lebih dari 1.100 laporan aduan terkait taktik penagihan pemaksaan sepanjang Januari 2024 hingga Januari 2025.
OJK menyatakan masih menelaah seluruh dokumen relevan, termasuk perjanjian kerja sama dan laporan investigasi internal. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK memastikan akan mengambil tindakan pengawasan atau penegakan hukum sesuai kewenangannya.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman fakta selesai, serta mengutamakan saluran aduan resmi OJK jika menemukan pelanggaran serupa. (*AMBS)


















Discussion about this post