Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News Digital Business

Permendag PMSE Disahkan: e-Commerce, Ride-Hailing, dan OTA Kini Diatur Resmi

8 Juni 2026
in Digital Business
Reading Time: 2 mins read
regulasi transportasi online

Patuhi Regulasi Baru, inDrive Resmi Terapkan Komisi 8% untuk Layanan Roda Dua (Foto: Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi anyar ini disahkan untuk menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha digital.

Menurut Menteri Perdagangan yang akrab disapa Mendag Busan ini, penyempurnaan aturan e-commerce ini difokuskan pada lima aspek utama: peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK),” ujar Mendag Busan, dikutip Senin (8/6/2026).

Salah satu poin paling krusial dalam Permendag PMSE baru ini adalah perluasan cakupan dengan memasukkan dua model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE) yang belum diatur secara spesifik sebelumnya, yaitu: Ride-Hailing dan Online Travel Agent (OTA).

Untuk Ride-Hailing: Sistem elektronik transportasi darat yang memiliki fitur perdagangan barang atau jasa sebagai layanan tambahan. Mendag menekankan aturan ini fokus pada transaksi jual beli barangnya di dalam aplikasi, bukan pada layanan transportasinya.

Sedangkan Online Travel Agent (OTA): Sistem elektronik untuk penjualan maupun pemesanan layanan perjalanan, termasuk tiket transportasi, akomodasi perhotelan, atraksi wisata, hingga paket perjalanan.

“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum,” tambah Mendag.

Permendag baru ini juga menegaskan kewajiban kepemilikan perizinan berusaha bagi seluruh pedagang (merchant) yang berjualan di platform digital. Kewajiban ini dimaksudkan untuk menertibkan ekosistem digital sekaligus membuka akses bagi UMKM untuk mendapatkan program bantuan pemerintah, seperti pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi.

Guna memastikan aturan tidak memberatkan pelaku usaha, pemerintah akan menetapkan masa tenggang (grace period) agar proses transisi menuju ekosistem formal berjalan bertahap.

Selain masalah izin, regulasi ini mengikat platform digital untuk memprioritaskan produk dalam negeri, transparan terhadap pengenaan biaya operasional dan kebijakan promosi, menyediakan mekanisme pengaduan sengketa konsumen, serta mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam aktivitas pemasaran agar terhindar dari praktik perdagangan tidak sehat. (*AMBS)

 

Tags: Budi Santosoe-commerceKementerian Perdaganganonline travel agentPermendagPMSEride hailingUMKM
Previous Post

Biaya Pengiriman Melonjak 18,9%, Sektor Ritel dan Logistik RI Agresif Rombak Rantai Pasok

Next Post

Pangkas Emisi Karbon, Ceres Gandeng TotalEnergies ENEOS Operasikan PLTS Atap 3,6 MWp di Bandung

Related Posts

Dana IPO Bukalapak
Industry

Dana IPO Rp21,33 Triliun Lunas Terpakai, Bukalapak Fokus Modal Kerja dan Pengembangan Usaha

22 Juli 2026
0
Ekspansi QRIS
Digital Business

Ekspansi QRIS Lintas Negara Menuju Jaringan QR Terbesar di Asia

20 Juli 2026
0
Indonesia Open Network (ION)
Digital Business

Solusi Fragmentasi Pasar, Indonesia Open Network (ION) Akselerasi Digitalisasi UMKM Nasional

18 Juli 2026
0
Load More
Next Post
Ceres x TotalEnergies ENEOS

Pangkas Emisi Karbon, Ceres Gandeng TotalEnergies ENEOS Operasikan PLTS Atap 3,6 MWp di Bandung

magang Gen Z

Tren Baru Dunia Kerja: Gen Z Ingin Magang yang Memberi Pembelajaran dan Kompensasi

BRAVO 500 Summit 2026

BRAVO 500 Summit 2026 Soroti Peran AI dalam Meningkatkan Daya Saing Industri

Discussion about this post

Recent Updates

Danantara Asset Management (DAM) BUMN

Raksasa Baru Lahir! Danantara Caplok 4 Manajer Investasi BUMN, Kelola Dana Rp170 Triliun

23 Juli 2026
Telkomsel spektrum 5G

Telkomsel Kantongi Alokasi Spektrum Terbesar, Siap Perluas Jaringan 5G di Indonesia

23 Juli 2026
Grab Superbank

Ungguli Singapura dan Malaysia, Superbank Jadi Bank Digital Grab Pertama yang Cetak Laba

23 Juli 2026
AMD x ANTHROPIC

AMD Kucurkan Investasi Strategis US$5 Miliar ke Anthropic, Perkuat Posisi di Pasar AI Global

23 Juli 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Danantara Asset Management (DAM) BUMN

Raksasa Baru Lahir! Danantara Caplok 4 Manajer Investasi BUMN, Kelola Dana Rp170 Triliun

23 Juli 2026
Telkomsel spektrum 5G

Telkomsel Kantongi Alokasi Spektrum Terbesar, Siap Perluas Jaringan 5G di Indonesia

23 Juli 2026
Grab Superbank

Ungguli Singapura dan Malaysia, Superbank Jadi Bank Digital Grab Pertama yang Cetak Laba

23 Juli 2026
AMD x ANTHROPIC

AMD Kucurkan Investasi Strategis US$5 Miliar ke Anthropic, Perkuat Posisi di Pasar AI Global

23 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version