Grab Indonesia Bermitra Dengan Koperasi

Grab beroperasi di 8 negara di kawasan Asia Tenggara. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

youngster.id - Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengklaim selama ini telah menggandeng dua badan usaha koperasi untuk menaungi para mitra pengemudinya. Kemitraan Grab Indonesia dengan sejumlah koperasi merupakan solusi dari polemik angkutan darat berbasis aplikasi online.

“Kami sudah ada mitra koperasi. Saat ini kami bekerjasama dengan dua koperasi, yaitu koperasi PPRI (Pengusaha Rental Mobil Indonesia) dan koperasi Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian Indonesia), kata Ridzki dalam siaran pers baru-baru ini.

Dia juga menyatakan perusahaannya tetap membuka kesempatan bagi koperasi-koperasi lain yang berminat menaungi para mitra pengemudinya. Saat ini, jumlah pengemudi mitra perusahaannya telah mencapai ratusan ribu orang.

“Mitra Grab sudah ada ratusan ribu. Untuk target pertumbuhannya selalu tinggi. Tahun lalu kami tumbuh 600%,” kata Ridzki.

Belakangan ini Grab dan sejumlah perusahaan sejenis lainnya dituding beroperasi secara ilegal karena tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum penyelenggara transportasi. Pemerintah kemudian memberikan jalan tengah dengan meminta perusahaan-perusahaan transportasi berbasis aplikasi online bergabung dengan koperasi yang sudah ada agar bisa beroperasi secara legal.

Keputusan itu sudah sesuai perintah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Makanya, perusahaan seperti Grab Indonesia wajib hanya merekrut pengemudi yang telah jadi anggota koperasi mitranya saja.

Baru-baru ini masalah pengaturan transportasi berbasis aplikasi online kembali menghangat. Hal ini setelah terbit revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Perusahaan seperti Grab, Go-jek dan Uber keberatan dengan tiga poin revisi peraturan itu. Ketiganya ialah soal penetapan batas harga, kuota jumlah taksi berbasis aplikasi online dan kewajiban surat kendaraan atau STNK bukan atas nama milik pribadi melainkan kepada badan hukum mitra perusahaan transportasi online.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version