Rabu, 8 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Grab Indonesia Bermitra Dengan Koperasi

24 Maret 2017
in News
Reading Time: 1 min read
Grab Indonesia Bermitra Dengan Koperasi

Grab beroperasi di 8 negara di kawasan Asia Tenggara. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengklaim selama ini telah menggandeng dua badan usaha koperasi untuk menaungi para mitra pengemudinya. Kemitraan Grab Indonesia dengan sejumlah koperasi merupakan solusi dari polemik angkutan darat berbasis aplikasi online.

“Kami sudah ada mitra koperasi. Saat ini kami bekerjasama dengan dua koperasi, yaitu koperasi PPRI (Pengusaha Rental Mobil Indonesia) dan koperasi Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian Indonesia), kata Ridzki dalam siaran pers baru-baru ini.

Dia juga menyatakan perusahaannya tetap membuka kesempatan bagi koperasi-koperasi lain yang berminat menaungi para mitra pengemudinya. Saat ini, jumlah pengemudi mitra perusahaannya telah mencapai ratusan ribu orang.

“Mitra Grab sudah ada ratusan ribu. Untuk target pertumbuhannya selalu tinggi. Tahun lalu kami tumbuh 600%,” kata Ridzki.

Baca juga :   95% Orang Indonesia Instal Aplikasi Media Sosial di Ponsel

Belakangan ini Grab dan sejumlah perusahaan sejenis lainnya dituding beroperasi secara ilegal karena tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum penyelenggara transportasi. Pemerintah kemudian memberikan jalan tengah dengan meminta perusahaan-perusahaan transportasi berbasis aplikasi online bergabung dengan koperasi yang sudah ada agar bisa beroperasi secara legal.

Keputusan itu sudah sesuai perintah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Makanya, perusahaan seperti Grab Indonesia wajib hanya merekrut pengemudi yang telah jadi anggota koperasi mitranya saja.

Baru-baru ini masalah pengaturan transportasi berbasis aplikasi online kembali menghangat. Hal ini setelah terbit revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Perusahaan seperti Grab, Go-jek dan Uber keberatan dengan tiga poin revisi peraturan itu. Ketiganya ialah soal penetapan batas harga, kuota jumlah taksi berbasis aplikasi online dan kewajiban surat kendaraan atau STNK bukan atas nama milik pribadi melainkan kepada badan hukum mitra perusahaan transportasi online.

Baca juga :   Sinergi Transformasi Digital dan Kearifan Lokal Dorong Pemanfaatan Ekonomi Digital Indonesia Secara Optimal

 

STEVY WIDIA

Tags: Grab IndonesiakoperasimitraPeraturan Menteri PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016
Previous Post

Advan Luncurkan Buku Foto Petualang Dengan Advan G1

Next Post

Perbankan Wajib Penuhi Rasio Penyaluran Kredit Bagi UMKM

Related Posts

Fitur Teknologi AI Grab
Technology

400 Ribu Merchant Manfaatkan Fitur Teknologi AI Grab Untuk Perluas Usaha

1 April 2026
0
grabfood
Technology

Tren Konsumsi Makanan Minuman Lewat GrabFood Meningkat di Wilayah Luar Jawa

22 Desember 2025
0
Neneng Goenadi
Startup & Entrepreneurship

Grab Perluas Kolaborasi Lintas Sektor Untuk Dukung Wujudkan Asta Cita

23 Oktober 2025
0
Load More
Next Post
Perbankan Wajib Penuhi Rasio Penyaluran Kredit Bagi UMKM

Perbankan Wajib Penuhi Rasio Penyaluran Kredit Bagi UMKM

Bekraf Gelar Coding Mom Bagi Buruh Migran

Bekraf Gelar Coding Mom Bagi Buruh Migran

Coding Mum Memajukan Taraf Hidup Buruh Migran

Coding Mum Memajukan Taraf Hidup Buruh Migran

Discussion about this post

Recent Updates

Garuda AI Banten

Jadi Pelopor Nasional, Pemda Banten Pimpin Transformasi Tenaga Kerja Berbasis Garuda AI

7 April 2026
Alibaba Qwen-3

Alibaba Luncurkan Qwen3.6-Plus, Fokus pada ‘Agentic AI’ dan Kemampuan Coding Otomatis

7 April 2026
Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

7 April 2026
Kredivo paylater

Transaksi PayLater Kredivo Melonjak 27% Selama Ramadan 2026, Kategori Groceries Jadi Primadona

7 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Garuda AI Banten

Jadi Pelopor Nasional, Pemda Banten Pimpin Transformasi Tenaga Kerja Berbasis Garuda AI

7 April 2026
Alibaba Qwen-3

Alibaba Luncurkan Qwen3.6-Plus, Fokus pada ‘Agentic AI’ dan Kemampuan Coding Otomatis

7 April 2026
Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

7 April 2026
Kredivo paylater

Transaksi PayLater Kredivo Melonjak 27% Selama Ramadan 2026, Kategori Groceries Jadi Primadona

7 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version