Kamis, 2 Oktober 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Grab Indonesia Bermitra Dengan Koperasi

24 Maret 2017
in News
Reading Time: 1 min read
Grab Indonesia Bermitra Dengan Koperasi

Grab beroperasi di 8 negara di kawasan Asia Tenggara. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengklaim selama ini telah menggandeng dua badan usaha koperasi untuk menaungi para mitra pengemudinya. Kemitraan Grab Indonesia dengan sejumlah koperasi merupakan solusi dari polemik angkutan darat berbasis aplikasi online.

“Kami sudah ada mitra koperasi. Saat ini kami bekerjasama dengan dua koperasi, yaitu koperasi PPRI (Pengusaha Rental Mobil Indonesia) dan koperasi Inkoppol (Induk Koperasi Kepolisian Indonesia), kata Ridzki dalam siaran pers baru-baru ini.

Dia juga menyatakan perusahaannya tetap membuka kesempatan bagi koperasi-koperasi lain yang berminat menaungi para mitra pengemudinya. Saat ini, jumlah pengemudi mitra perusahaannya telah mencapai ratusan ribu orang.

“Mitra Grab sudah ada ratusan ribu. Untuk target pertumbuhannya selalu tinggi. Tahun lalu kami tumbuh 600%,” kata Ridzki.

Baca juga :   Menkeu Sri Mulyani: PMK 210 Tak Akan Beratkan e-Commerce

Belakangan ini Grab dan sejumlah perusahaan sejenis lainnya dituding beroperasi secara ilegal karena tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum penyelenggara transportasi. Pemerintah kemudian memberikan jalan tengah dengan meminta perusahaan-perusahaan transportasi berbasis aplikasi online bergabung dengan koperasi yang sudah ada agar bisa beroperasi secara legal.

Keputusan itu sudah sesuai perintah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Makanya, perusahaan seperti Grab Indonesia wajib hanya merekrut pengemudi yang telah jadi anggota koperasi mitranya saja.

Baru-baru ini masalah pengaturan transportasi berbasis aplikasi online kembali menghangat. Hal ini setelah terbit revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca juga :   Chilibeli Buka Gerai Resmi di LazMall

Perusahaan seperti Grab, Go-jek dan Uber keberatan dengan tiga poin revisi peraturan itu. Ketiganya ialah soal penetapan batas harga, kuota jumlah taksi berbasis aplikasi online dan kewajiban surat kendaraan atau STNK bukan atas nama milik pribadi melainkan kepada badan hukum mitra perusahaan transportasi online.

 

STEVY WIDIA

Tags: Grab IndonesiakoperasimitraPeraturan Menteri PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016
Previous Post

Advan Luncurkan Buku Foto Petualang Dengan Advan G1

Next Post

Perbankan Wajib Penuhi Rasio Penyaluran Kredit Bagi UMKM

Related Posts

Grab Hadirkan Fitur Pesan Meja di Lebih Dari 2.000 Restoran
News

Grab Bintang Lima, Fitur Panduan Referensi Merchant Kuliner Terkurasi

20 September 2025
0
GrabElectric
Headline

Untuk Tingkatkan Keamanan Mitra Grab Luncurkan Kanal Gercep

1 September 2025
0
Grab Ventures Velocity Batch 8 Pilih 5 Startup Untuk Scale-up
Headline

Grab Ventures Velocity Batch 8 Pilih 5 Startup Untuk Scale-up

14 Agustus 2025
0
Load More
Next Post
Perbankan Wajib Penuhi Rasio Penyaluran Kredit Bagi UMKM

Perbankan Wajib Penuhi Rasio Penyaluran Kredit Bagi UMKM

Bekraf Gelar Coding Mom Bagi Buruh Migran

Bekraf Gelar Coding Mom Bagi Buruh Migran

Coding Mum Memajukan Taraf Hidup Buruh Migran

Coding Mum Memajukan Taraf Hidup Buruh Migran

Discussion about this post

Recent Updates

JQRBT

JQRBT Crypto Tergiur Masuki Pasar Kripto Indonesia yang Bernilai Rp650 Triliun

1 Oktober 2025
Astra Property

Perkuat Portofolio di Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Akuisisi Mega Manunggal Property

1 Oktober 2025
Nafas Indonesia

Nafas Indonesia: Bahaya Asap Rokok di Dalam Ruangan

1 Oktober 2025
WhatsApp Hadirkan Meta AI, Chatbot Serbaguna Berbasis Kecerdasan Buatan

Fitur Baru WhatsApp, Bisa Bikin Gambar Bergerak Hingga Personalisasi Tema Chat

1 Oktober 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
JQRBT

JQRBT Crypto Tergiur Masuki Pasar Kripto Indonesia yang Bernilai Rp650 Triliun

1 Oktober 2025
Astra Property

Perkuat Portofolio di Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Akuisisi Mega Manunggal Property

1 Oktober 2025
Nafas Indonesia

Nafas Indonesia: Bahaya Asap Rokok di Dalam Ruangan

1 Oktober 2025
WhatsApp Hadirkan Meta AI, Chatbot Serbaguna Berbasis Kecerdasan Buatan

Fitur Baru WhatsApp, Bisa Bikin Gambar Bergerak Hingga Personalisasi Tema Chat

1 Oktober 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version