youngster.id - KrediFazz, kini menjadi perusahaan fintech pendanaan resmi setelah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, fintech P2P Lending ini akan berfokus untuk memperluas akses kredit khususnya bagi mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan (underbanked).
CEO KrediFazz, Alie Tan, mengatakan, lisensi P2P lending yang didapatkan oleh KrediFazz merupakan hal terpenting untuk memperkuat posisi sebagai perusahaan fintech pendanaan bersama yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat.
“Kami mengharapkan KrediFazz dapat menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap kredit dan dapat memberikan manfaat dalam membantu pengaturan keuangan individu maupun usaha mikro, kecil dan menengah,” kata Alie dalam siaran pers, Selasa (12/10/2021).
KrediFazz terus mengalami pertumbuhan baik dalam jumlah penyaluran pinjaman maupun jumlah pengguna setiap bulannya. Penyebab dari pertumbuhan ini dikarenakan 2 hal, yang pertama adalah karena keunggulan dari platform KrediFazz sendiri yang serba mudah, cepat dengan biaya/bunga yang kompetitif, dan yang kedua karena didorong oleh situasi pandemi saat ini dimana terdapat kebutuhan masyarakat untuk mengatur cash flow dengan memanfaatkan produk fintech seperti KrediFazz.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengatakan, hal ini merupakan langkah yang sangat signifikan bagi KrediFazz, untuk menjadi contoh dan memberikan perbedaan yang sangat jelas bagaimana sebuah perusahaan fintech pendanaan bersama harusnya beroperasi.
“Momentum ini juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan literasi kepada masyarakat tentang bagaimana memanfaatkan layanan fintech, terutama untuk hanya memilih platform yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Kedepannya kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap fintech pendanaan bersama akan terus bertambah dari waktu ke waktu,” katanya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post