Senin, 27 Juni 2022
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Layanan Fintech Termasuk E-Wallet dan Paylater Kena Pajak Penghasilan

5 Mei 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
Mobile payment

Layanan e-wallet. (Foto: ilustrasi/istimewa)

youngster.id - Pemerintah mengenakan pajak penghasilan atau PPh dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi di layanan teknologi finansial (Fintech). Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2022. Pengenaan PPN berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha.

Penyelenggara fintech itu berupa penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Penyedia jasa pembayaran paling sedikit berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Adapun, jasa keuangan lainnya misalnya e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain.

“Penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan [OJK],” tertulis dalam PMK 69/2022.

Baca juga :   Usai IPO Cashlez Target Gandeng 10 Ribu Merchant

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam poin pertimbangan aturan tersebut, Sri Mulyani mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (fintech peer-to-peer lending atau P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, seperti jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online, dan layanan pendukung keuangan digital.

Untuk layanan Fintech P2P lending, pengenaan PPh berlaku terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Baca juga :   Setelah Terdaftar di OJK Kredit Cepat Tingkatkan Layanan

Pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Adapun, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” tulis Sri Mulyani dalam PMK 69/2022.

 

STEVY WIDIA

Tags: crowdfundinge-moneye-walletfintechlayanan fintechPajak Pertambahan Nilai (PPN)paymentpayment gateway
Previous Post

Selama Ramadan, E-Commerce Ini Raih Kenaikan Transaksi 2 Kali Lipat

Next Post

Jakarta Akan Punya Layanan Publik di Metaverse

Related Posts

WhatsApp
News

Tips Jalan-Jalan Cerdas Ala WhatsApp

26 Juni 2022
0
KPR
News

Bukan Cuma KPR, Berikut Alternatif Solusi Pembiayaan Milenial untuk Punya Rumah

26 Juni 2022
0
Facebook Pay
News

Dompet Digital Facebook Pay Beralih Nama Jadi Meta Pay

26 Juni 2022
0
Load More
Next Post
Jakarta Future City Hub

Jakarta Akan Punya Layanan Publik di Metaverse

Tim Stada ITB Melaju Ke Kompetisi Schneider Go Green 2020 Asia Pasifik

Jaringan Listrik Cerdas Dorong Transformasi Energi Bersih

Pinjol

Total Utang di Pinjaman Online Capai Rp37,39 Triliun

Discussion about this post

Berita Terbaru

Digital Marketing

Tips Digital Marketing dan Memulai Usaha Makanan dan Minuman dari Rumah

26 Juni 2022
0
WhatsApp

Tips Jalan-Jalan Cerdas Ala WhatsApp

26 Juni 2022
0
KPR

Bukan Cuma KPR, Berikut Alternatif Solusi Pembiayaan Milenial untuk Punya Rumah

26 Juni 2022
0
Filantropi

Filantropi Masa Depan: Orientasi Pada Dampak Sosial Berkelanjutan

26 Juni 2022
0
Facebook Pay

Dompet Digital Facebook Pay Beralih Nama Jadi Meta Pay

26 Juni 2022
0
Batik Kultur

Ini 5 Rekomendasi Item Fesyen Untuk Kembali Bekerja di Kantor

26 Juni 2022
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version