Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Layanan Fintech Termasuk E-Wallet dan Paylater Kena Pajak Penghasilan

5 Mei 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
Mobile payment

Layanan e-wallet. (Foto: ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah mengenakan pajak penghasilan atau PPh dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi di layanan teknologi finansial (Fintech). Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2022. Pengenaan PPN berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha.

Penyelenggara fintech itu berupa penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Penyedia jasa pembayaran paling sedikit berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Adapun, jasa keuangan lainnya misalnya e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain.

“Penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan [OJK],” tertulis dalam PMK 69/2022.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam poin pertimbangan aturan tersebut, Sri Mulyani mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (fintech peer-to-peer lending atau P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, seperti jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online, dan layanan pendukung keuangan digital.

Untuk layanan Fintech P2P lending, pengenaan PPh berlaku terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Adapun, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” tulis Sri Mulyani dalam PMK 69/2022.

 

STEVY WIDIA

Tags: crowdfundinge-moneye-walletfintechlayanan fintechPajak Pertambahan Nilai (PPN)paymentpayment gateway
Previous Post

Selama Ramadan, E-Commerce Ini Raih Kenaikan Transaksi 2 Kali Lipat

Next Post

Jakarta Akan Punya Layanan Publik di Metaverse

Related Posts

Aspire for Startups 2026
Startup & Entrepreneurship

Dukung Startup Awal, Aspire Luncurkan Program Insentif dan Uji Coba AI Senilai US$500.000

13 Mei 2026
0
Lion Parcel AstraPay QRIS
Digital Business

Lion Parcel dan AstraPay Percepat Digitalisasi Agen Melalui Pembayaran QRIS

12 Mei 2026
0
BNI Finance x Microsoft Azure
Technology

BNI Multifinance Migrasi Core System ke Microsoft Azure, Perkuat Keamanan Data dan Layanan

8 Mei 2026
0
Load More
Next Post
Jakarta Future City Hub

Jakarta Akan Punya Layanan Publik di Metaverse

Tim Stada ITB Melaju Ke Kompetisi Schneider Go Green 2020 Asia Pasifik

Jaringan Listrik Cerdas Dorong Transformasi Energi Bersih

OJK - Fintech Ilegal

Total Utang di Pinjaman Online Capai Rp37,39 Triliun

Discussion about this post

Recent Updates

FisTx Nawasena

Agritech FisTx Perkenalkan NAWASENA, Solusi Cerdas Monitoring Kualitas Air Tambak

13 Mei 2026
IdeaFest 2026, Bahas Masa Depan Manusia dalam Industri Kreatif di Era AI

IdeaFest 2026, Bahas Masa Depan Manusia dalam Industri Kreatif di Era AI

13 Mei 2026
Investasi Private Equity Asia Tenggara 2026

Investasi Private Equity Asia Tenggara Melesat 2,5 Kali Lipat di Kuartal I 2026

13 Mei 2026
Bain & Company Investasi OpenAI Deployment Company

Percepat Adopsi AI, Bain & Company Investasi di OpenAI Deployment Company

13 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
FisTx Nawasena

Agritech FisTx Perkenalkan NAWASENA, Solusi Cerdas Monitoring Kualitas Air Tambak

13 Mei 2026
IdeaFest 2026, Bahas Masa Depan Manusia dalam Industri Kreatif di Era AI

IdeaFest 2026, Bahas Masa Depan Manusia dalam Industri Kreatif di Era AI

13 Mei 2026
Investasi Private Equity Asia Tenggara 2026

Investasi Private Equity Asia Tenggara Melesat 2,5 Kali Lipat di Kuartal I 2026

13 Mei 2026
Bain & Company Investasi OpenAI Deployment Company

Percepat Adopsi AI, Bain & Company Investasi di OpenAI Deployment Company

13 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version