Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Bekukan Sumber Artha Mas Finance

18 Januari 2019
in News
Reading Time: 1 min read
OJK Dorong Pemuda Manado Bangun Start Up

Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Sumber Artha Mas Finance. Pembekuan kegiatan usaha tersebut termaktub dalam Surat Nomor S-26/NB.2/201 tanggal 8 Januari 2019.

“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan,” demikian surat pengumuman yang ditanda tangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II M Ihsanuddin.

Adapun peraturan yang dimaksud adalah pasal 11 pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Dalam suratnya, OJK diketahui telah mengirimkan tiga kali surat peringatan sebelum adanya keputusan ini.

Baca juga :   Fintech Dapat Atasi Keterbatasan Akses Kredit

Pada surat peringatan tersebut, OJK meminta supaya perusahaan segera melaksanakan rekomendasi atas hasil pemeriksaan. Adapun, sanksi ini akan diberikan selama enam (6) bulan dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 Januari 2019. Dengan adanya keputusan ini, maka perusahaan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha seperti sebelumnya.

Dalam jangka waktu itu, PT PT Sumber Artha Mas Finance diwajibkan untuk segera melaksanakan rekomendasi dari OJK. Jika tak segera dilakukan sesuai rekomendasi, OJK bisa memberikan sanksi lanjutan yakni mencabut izin usaha perusahaan.

“Dalam hal sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sumber Artha Mas Finance tidak juga ketentuan maka OJK mencabut izin usaha PT PT Sumber Artha Mas Finance,” seperti dikutip dalam surat tersebut.

Baca juga :   Kantongi Lisensi OJK, KrediFazz Fokus Akses Kredit untuk Masyarakat Underbanked

STEVY WIDIA

Tags: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)PT Sumber Artha Mas Finance
Previous Post

Menpar Target 20 juta Kunjungan Wisman Lewat ATF

Next Post

Pintaria Gelar Video Competition Berhadiah Rp100 juta

Related Posts

AFTECH dukung platform pinjol
Digital Business

AFTECH Dukung Langkah Hukum 9 Platform Pinjol Terkait Putusan KPPU

10 April 2026
0
Aplikasi neobank
Digital Business

OJK Batalkan Bank Neo Commerce Sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek

30 Maret 2026
0
stimulus kredit UMKM
Startup & Entrepreneurship

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh Hingga 9% di Tahun 2026

11 Maret 2026
0
Load More
Next Post
Pintaria Dukung Transformasi Pendidikan Digital di Indonesia

Pintaria Gelar Video Competition Berhadiah Rp100 juta

Mendukung Bisnis E-Commerce DHL Express Memesan Pesawat Baru

DHL Express Akan Fokus Pada Kualitas dan Digitalisasi

Go-Food Festival Hadir di Balikpapan

Go-Food Festival Hadir di Balikpapan

Discussion about this post

Recent Updates

Komdigi x Startup AI

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal Berantas Judi Online dan Hoaks

11 April 2026
Pajak Kripto INDODAX

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
ADB - ASEAN Power Grid

ADB Luncurkan Dana Hibah Rp400 Miliar untuk Percepat Proyek Listrik Lintas Batas ASEAN

11 April 2026
Dari TikTok LIVE ke Industri Musik, Cece Caramel Buktikan Kreator Bisa Naik Level

Dari TikTok LIVE ke Industri Musik, Cece Caramel Buktikan Kreator Bisa Naik Level

11 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Komdigi x Startup AI

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal Berantas Judi Online dan Hoaks

11 April 2026
Pajak Kripto INDODAX

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
ADB - ASEAN Power Grid

ADB Luncurkan Dana Hibah Rp400 Miliar untuk Percepat Proyek Listrik Lintas Batas ASEAN

11 April 2026
Dari TikTok LIVE ke Industri Musik, Cece Caramel Buktikan Kreator Bisa Naik Level

Dari TikTok LIVE ke Industri Musik, Cece Caramel Buktikan Kreator Bisa Naik Level

11 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version