Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Kembali Temukan 123 Fintech Ilegal

7 September 2019
in News
Reading Time: 1 min read
Fintech

Layanan Fintech P2P Lending. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 financial technology (fintech) lending ilegal yang tidak terdaftar dan berizin di OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam dalam keterangannya, Jumat (6/9/2019) di Jakarta.

Selain itu, satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Baca juga :   Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp50,09 Triliun Per Februari 2023

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

“Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Baca juga :   UangTeman Jadi Fintech Ke-12 Yang Terdaftar di OJK

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas.

STEVY WIDIA

Tags: financial technology (fintech) lendingOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Satgas Waspada Investasi
Previous Post

Grab Investasi Rp 2 Triliun untuk Pengembangan AI

Next Post

Fitco Bertransformasi Jadi Aplikasi Gaya Hidup

Related Posts

Pinjaman Online
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Utang Pinjol dan Paylater Warga Indonesia Capai Rp132,3 Triliun

12 Januari 2026
0
Ternak Uang for Students
BIZTECH

OJK Siapkan Aturan Baru Untuk Financial Influencer

5 Januari 2026
0
Hackathon BI-OJK 2025 Wadah Inovasi dan Sinergi Pelaku Ekonomi Digital
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Hackathon BI-OJK 2025 Wadah Inovasi dan Sinergi Pelaku Ekonomi Digital

5 November 2025
0
Load More
Next Post
East Ventures Danai Startup Lifestyle The Fit Company

Fitco Bertransformasi Jadi Aplikasi Gaya Hidup

Gameloft dan ASUS Hadirkan Konten Eksklusif di ROG Phone II

Gameloft dan ASUS Hadirkan Konten Eksklusif di ROG Phone II

Sorabel, Fashion e-Commerce Terbaru

Sorabel Ekspansi ke Luar Negeri

Discussion about this post

Recent Updates

Darma Henwa

Darma Henwa dan Huawei Bangun Digitalisasi Berbasis AI di Sektor Pertambangan Indonesia

11 Februari 2026
HP Hadirkan Laptop Gaming Multitask di Indonesia

HP Hadirkan Laptop Gaming Multitask di Indonesia

11 Februari 2026
CICIL

Tumbuh Positif di Awal Tahun 2026, CICIL Salurkan Dana Lebih Dari Rp3,36 Triliun

11 Februari 2026
Masa Pensiun

Survei Sun Life: 71% Warga Indonesia Terpaksa Bekerja di Masa Pensiun demi Kebutuhan Hidup

11 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Darma Henwa

Darma Henwa dan Huawei Bangun Digitalisasi Berbasis AI di Sektor Pertambangan Indonesia

11 Februari 2026
HP Hadirkan Laptop Gaming Multitask di Indonesia

HP Hadirkan Laptop Gaming Multitask di Indonesia

11 Februari 2026
CICIL

Tumbuh Positif di Awal Tahun 2026, CICIL Salurkan Dana Lebih Dari Rp3,36 Triliun

11 Februari 2026
Masa Pensiun

Survei Sun Life: 71% Warga Indonesia Terpaksa Bekerja di Masa Pensiun demi Kebutuhan Hidup

11 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version