Rabu, 12 November 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Kembali Temukan 123 Fintech Ilegal

7 September 2019
in News
Reading Time: 1 min read
Fintech

Layanan Fintech P2P Lending. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 financial technology (fintech) lending ilegal yang tidak terdaftar dan berizin di OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam dalam keterangannya, Jumat (6/9/2019) di Jakarta.

Selain itu, satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Baca juga :   OJK Temukan 144 Fintech Ilegal Beroperasi

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

“Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Baca juga :   #JakartaRumahku2018 Kolaborasi Kreatif Lewat Potret Jakarta

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas.

STEVY WIDIA

Tags: financial technology (fintech) lendingOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Satgas Waspada Investasi
Previous Post

Grab Investasi Rp 2 Triliun untuk Pengembangan AI

Next Post

Fitco Bertransformasi Jadi Aplikasi Gaya Hidup

Related Posts

Hackathon BI-OJK 2025 Wadah Inovasi dan Sinergi Pelaku Ekonomi Digital
Headline

Hackathon BI-OJK 2025 Wadah Inovasi dan Sinergi Pelaku Ekonomi Digital

5 November 2025
0
Infinity Hackathon
Headline

OJK dan BlockDevId Gelar Infinity Hackathon, Begini Cara Memenangkannya

25 September 2025
0
Layanan Keuangan Digital Meningkat, Kerugian Akibat Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun
Headline

Layanan Keuangan Digital Meningkat, Kerugian Akibat Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun

13 Agustus 2025
0
Load More
Next Post
East Ventures Danai Startup Lifestyle The Fit Company

Fitco Bertransformasi Jadi Aplikasi Gaya Hidup

Gameloft dan ASUS Hadirkan Konten Eksklusif di ROG Phone II

Gameloft dan ASUS Hadirkan Konten Eksklusif di ROG Phone II

Sorabel, Fashion e-Commerce Terbaru

Sorabel Ekspansi ke Luar Negeri

Discussion about this post

Recent Updates

Lintasarta

Bidik Pangsa Konektivitas AI Indonesia, Lintasarta Perluas Kapasitas Jaringan

11 November 2025
PLTS Schneider Electric

Jaga Stabilitas PLTS, Schneider Electric Tawarkan Pemutus Sirkuit 800V AC

11 November 2025
CyberArk

CyberArk Rilis Kontrol Hak Akses Khusus untuk Agen AI Berisiko Tinggi

11 November 2025
OYO SuperAgent

OYO Catat Pertumbuhan 10x Program Pemberdayaan Komunitas Lokal SuperAgent

11 November 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Lintasarta

Bidik Pangsa Konektivitas AI Indonesia, Lintasarta Perluas Kapasitas Jaringan

11 November 2025
PLTS Schneider Electric

Jaga Stabilitas PLTS, Schneider Electric Tawarkan Pemutus Sirkuit 800V AC

11 November 2025
CyberArk

CyberArk Rilis Kontrol Hak Akses Khusus untuk Agen AI Berisiko Tinggi

11 November 2025
OYO SuperAgent

OYO Catat Pertumbuhan 10x Program Pemberdayaan Komunitas Lokal SuperAgent

11 November 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version