Rabu, 13 Mei 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp50,09 Triliun Per Februari 2023

6 April 2023
in Headline
Reading Time: 1 min read
OJK - Fintech Ilegal

Layanan Fintech P2P Lending. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri Fintech peer to peer (P2P) lending mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 44,62% yoy menjadi Rp50,09 triliun pada Februari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat 2,69% yoy pada Februari 2023. Nilai ini naik dari Februari 2022 sebesar 2,35%.

“Namun tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,69% yoy dari Januari 2023 sebesar 2,75% yoy,” ungkap Ogi dalam keterangan pers, Kamis (6/4/2023).

Dengan begitu, sepanjang awal tahun 2023, TWP90 terus mengalami penurunan dibanding akhir tahun 2022 sebesar 2,78%. Tercatat TWP90 pada Januari 2023 sebesar 2,75% dan Februari 2023 sebesar 2,69%.

Ogi mengungkapkan terdapat 19 penyelenggara yang memiliki TWP90 lebih dari 5% pada Februari 2023. Angka tersebut lebih kecil apabila dibandingkan dengan posisi Desember 2022 sebanyak 21 penyelenggara dan Januari 2023 sebanyak 25 penyelenggara.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90, pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%. Kemudian memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet.

“Kami juga akan memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” tegas Ogi.

Pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK, OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud. Tindakan supervisory action dilakukan dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi.

Salah satu fintech P2P Lending yang dikenakan sanksi adalah Tanifund. Ogi Mengungkapkan, Tanifund telah diminta untuk memenuhi sejumlah rekomendasi di antaranya dengan melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet.

Dalam hal ini, OJK terus melakukan monitoring terkait pemenuhan rekomendasi tersebut secara ketat. Hal ini dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut.

“OJK sedang dalam proses melakukan penelaan mengenai beberapa dokumen pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud yang telah disampaikan Tanifund,” pungkasnya.

 

STEVY WIDIA

Tags: fintech peer to peer (P2P) lendingOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Previous Post

Bank Neo Commerce Hadirkan Layanan Atur Transaksi Keuangan Bagi UMKM

Next Post

ChatGPT Dapat Digunakan untuk Menangkal Serangan Siber yang Diinisiasi AI?

Related Posts

AFTECH dukung platform pinjol
Digital Business

AFTECH Dukung Langkah Hukum 9 Platform Pinjol Terkait Putusan KPPU

10 April 2026
0
Aplikasi neobank
Digital Business

OJK Batalkan Bank Neo Commerce Sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek

30 Maret 2026
0
stimulus kredit UMKM
Startup & Entrepreneurship

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh Hingga 9% di Tahun 2026

11 Maret 2026
0
Load More
Next Post
Chatgpt Tools AI

ChatGPT Dapat Digunakan untuk Menangkal Serangan Siber yang Diinisiasi AI?

IndiHome Telkomsel

Integrasi IndiHome ke Telkomsel, Layanan Fixed dan Mobile Broadband Terbesar

Spotify Luncurkan Program Khusus untuk Kreator Podcast

Spotify Tutup Layanan Live Streaming Audio

Discussion about this post

Recent Updates

Avnet & HKSTP DfMA Launchpad

Avnet & HKSTP Ajak Startup AI Gabung di DfMA Launchpad

12 Mei 2026
L'Oreal Big Bang 2026

L’Oréal Cari Startup Teknologi untuk Masa Depan Kecantikan di Big Bang 2026

12 Mei 2026
Lion Parcel AstraPay QRIS

Lion Parcel dan AstraPay Percepat Digitalisasi Agen Melalui Pembayaran QRIS

12 Mei 2026
IPB startup inovatif

IPB Cari Startup Inovatif Berbasis Riset, Pendanaan Pengembangan Tembus Rp900 Juta

12 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Avnet & HKSTP DfMA Launchpad

Avnet & HKSTP Ajak Startup AI Gabung di DfMA Launchpad

12 Mei 2026
L'Oreal Big Bang 2026

L’Oréal Cari Startup Teknologi untuk Masa Depan Kecantikan di Big Bang 2026

12 Mei 2026
Lion Parcel AstraPay QRIS

Lion Parcel dan AstraPay Percepat Digitalisasi Agen Melalui Pembayaran QRIS

12 Mei 2026
IPB startup inovatif

IPB Cari Startup Inovatif Berbasis Riset, Pendanaan Pengembangan Tembus Rp900 Juta

12 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version