youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru terkait empat jenis teknologi finansial (fintech) yakni agregator, perencana keuangan, penilai risiko kredit (credit scoring), dan pendanaan proyek (project financing). Regulasinya akan dibuat khusus karena penggunaannya meningkat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan dari 18 klaster, baru pinjam meminjam (peer to peer lending) dan urun dana (equity crowdfunding) yang mempunyai regulasi spesifik. Selama ini, keempat jenis bisnis teknologi finansial itu mengacu pada peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) harus melalui mekanisme penelitian dan pendalaman atau regulatory sandbox.
“Kami memperkirakan, masing-masing klaster itu perlu diatur lebih lanjut,” kata Nurhaida dalam keterangannya pada peluncuran Indonesia Fintech Society (IFSoc), Senin (9/11).
Menurut dia, penggunaan layanan keempat jenis fintech tersebut cukup masif dan semakin dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada aturan khusus guna memitigasi risiko keamanan. Ini juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, regulasi khusus dinilai memudahkan perusahaan berkolaborasi.
“Kami buat peraturan yang berfokus kolaborasi, baik dengan perbankan maupun ekosistem lainnya,” ujar Nurhaida.
Di Indonesia, ada beberapa fintech agregator seperti Cermati, Cekaja, Pinjamania, GoBear, Kreditpedia, Lifepal, dan Waqara. Platform fintech lending seperti KoinWorks pun kini menyediakan layanan agregator.
Untuk jenis fintech credit scoring, ada CredoLab dan Tongdun yang masuk regulatory sandbox OJK. Sedangkan jenis fintech project financing seperti Likuid Dana Bersama yang berfokus menyediakan pendanaan untuk bisnis ekonomi kreatif seperti film, kuliner, hiburan, kecantikan, kesehatan hingga e-sports.
STEVY WIDIA
Discussion about this post