Rabu, 8 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Pajak jadi Isu Penyedia Aplikasi Berbasis Internet

6 Juni 2016
in News
Reading Time: 1 min read
Pemerintah Akan Beri Insentif Pajak Bagi StartUp

Surat Pemberitahuan Tahunan. (Foto : Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Isu terkait pajak menjadi keresahan para penyedia layanan aplikasi berbasis “internet” (over the top/OTT).

Oleh karena itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan akan menyelesaikan isu pajak dan sejumlah isu lainnya yang masih menjadi pertanyaan sebelum menerbitkan peraturan menteri tentang OTT.

“Saya masih berkomunikasi dengan pajak terkait hal ini bagaimana terbaiknya, karena ini masih banyak menjadi pertanyaan. Kita inginnya sih penghitungan pajak yang sederhana, sehingga memudahkan membayar pajak,” kata Rudiantara belum lama ini di Jakarta.

Selain itu,, isu terkait dengan badan usaha tetap juga menjadi pertanyaan di kalangan OTT asing. Mengingat, hingga saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur OTT tersebut. Untuk mensiasati hal tersebut, Menkominfo sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan OTT tersebut.

Baca juga :   Pajak Untuk Marketplace Berlaku 1 Desember 2020

Dengan adanya peraturan menteri itu, nantinya diharapkan menjadi upaya menutup lubang hukum yang kini banyak dimanfaatkan oleh OTT asing masuk ke pasar Indonesia.

Dalam RPM tersebut diantaranya mengatur kewajiban penyelenggara OTT asing untuk memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, sehingga nantinya para OTT asing juga membayar pajak.

Sementara itu Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia Kristiono mengatakan, saat ini OTT asing berkeliaran dengan bebas di Indonesia untuk mengeruk keuntungan. Oleh karena itu perlu adanya aturan tegas, sehingga OTT asing tidak merugikan.

Dilansir Antara, Kristiono mengatakan, tanpa adanya aturan, OTT asing melenggang mengeruk keuntungan dari masyarakat Indonesia tanpa membayar sepeser pajak pun ke negara. Hal itu berbeda dengan OTT Lokal yang harus membayar pajak ke negara.

Baca juga :   Tri Buat Inkubator Untuk Startup Pemenang Kejar#Ambisiku

STEVY WIDIA

Tags: badan usaha OTTMasyarakat Telematika (Mastel) IndonesiaOver The Top (OTT)Pajak
Previous Post

PENSAE Juara KRAI 2016

Next Post

Sepatu Bata Targetkan Produksi 4,5 juta Pasang Alas Kaki

Related Posts

Pajak
Digital Business

Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun hingga November 2025

29 Desember 2025
0
Dorong Pertumbuhan Pasar di Indonesia iQIYI Gandeng Telkomsel
Headline

Dorong Pertumbuhan Pasar di Indonesia iQIYI Gandeng Telkomsel

1 Juli 2025
0
bisnis konten OTT
Headline

Perusahaan Label Rekaman Ini Mantap Terjun ke Bisnis Konten OTT

17 Oktober 2022
0
Load More
Next Post
Sepatu Bata Targetkan Produksi 4,5 juta Pasang Alas Kaki

Sepatu Bata Targetkan Produksi 4,5 juta Pasang Alas Kaki

Kompetisi DBS BIG 2016 Bagi UKM Kreatif

Kompetisi DBS BIG 2016 Bagi UKM Kreatif

Xtra Berkah Dari XL Selama Ramadhan

Penawaran Umum Terbatas II XL Raih US$ 500 juta

Discussion about this post

Recent Updates

Garuda AI Banten

Jadi Pelopor Nasional, Pemda Banten Pimpin Transformasi Tenaga Kerja Berbasis Garuda AI

7 April 2026
Alibaba Qwen-3

Alibaba Luncurkan Qwen3.6-Plus, Fokus pada ‘Agentic AI’ dan Kemampuan Coding Otomatis

7 April 2026
Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

7 April 2026
Kredivo paylater

Transaksi PayLater Kredivo Melonjak 27% Selama Ramadan 2026, Kategori Groceries Jadi Primadona

7 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Garuda AI Banten

Jadi Pelopor Nasional, Pemda Banten Pimpin Transformasi Tenaga Kerja Berbasis Garuda AI

7 April 2026
Alibaba Qwen-3

Alibaba Luncurkan Qwen3.6-Plus, Fokus pada ‘Agentic AI’ dan Kemampuan Coding Otomatis

7 April 2026
Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

7 April 2026
Kredivo paylater

Transaksi PayLater Kredivo Melonjak 27% Selama Ramadan 2026, Kategori Groceries Jadi Primadona

7 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version