youngster.id - Isu terkait pajak menjadi keresahan para penyedia layanan aplikasi berbasis “internet” (over the top/OTT).
Oleh karena itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan akan menyelesaikan isu pajak dan sejumlah isu lainnya yang masih menjadi pertanyaan sebelum menerbitkan peraturan menteri tentang OTT.
“Saya masih berkomunikasi dengan pajak terkait hal ini bagaimana terbaiknya, karena ini masih banyak menjadi pertanyaan. Kita inginnya sih penghitungan pajak yang sederhana, sehingga memudahkan membayar pajak,” kata Rudiantara belum lama ini di Jakarta.
Selain itu,, isu terkait dengan badan usaha tetap juga menjadi pertanyaan di kalangan OTT asing. Mengingat, hingga saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur OTT tersebut. Untuk mensiasati hal tersebut, Menkominfo sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan OTT tersebut.
Dengan adanya peraturan menteri itu, nantinya diharapkan menjadi upaya menutup lubang hukum yang kini banyak dimanfaatkan oleh OTT asing masuk ke pasar Indonesia.
Dalam RPM tersebut diantaranya mengatur kewajiban penyelenggara OTT asing untuk memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia, sehingga nantinya para OTT asing juga membayar pajak.
Sementara itu Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia Kristiono mengatakan, saat ini OTT asing berkeliaran dengan bebas di Indonesia untuk mengeruk keuntungan. Oleh karena itu perlu adanya aturan tegas, sehingga OTT asing tidak merugikan.
Dilansir Antara, Kristiono mengatakan, tanpa adanya aturan, OTT asing melenggang mengeruk keuntungan dari masyarakat Indonesia tanpa membayar sepeser pajak pun ke negara. Hal itu berbeda dengan OTT Lokal yang harus membayar pajak ke negara.
STEVY WIDIA
Discussion about this post