UMKM Bisa Memanfaatkan Ruang Digital untuk Pemasaran dan Personal Branding

pemasaran digital

Kolaborasi transcosmos Indonesia, Plugo dan Revolusi Lokal Dorong UMKM Memaksimalkan Pemasaran Digital (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Banyaknya pengguna internet di Indonesia menjadi peluang bagi individu atau bahkan pengusaha untuk membangun branding memasarkan diri, produk, atau jasa.

Survei dari We Are Social dan Kepios 2022 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya, kini bahkan mencapai 204 juta pengguna atau sudah digunakan oleh 73,7% penduduk Indonesia.

Sejumlah 80,1% penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mencari informasi dan dapat menghabiskan waktu 8 jam 36 menit dalam satu hari menggunakan internet.

Menurut Influencer Marketing Hub, personal branding adalah cara untuk memasarkan diri sendiri (barang atau jasa), yang merupakan kombinasi unik antara kemampuan, pengalaman, dan kepribadian yang ingin ditampilkan dan dilihat oleh dunia.

Instruktur Adopsi Digital DEA KOMINFO Anggraini Hermana menjelaskan, ada banyak hal yang dapat dimanfaatkan badan usaha dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendorong kemajuan usahanya.

Dampak positif internet untuk pengusaha antara lain, pengembangan jaringan dan kolaborasi, promosi dan pemasaran, pengembangan ekosistem UMKM dari rantai produksi hingga distribusi, peningkatan akses terhadap sumber daya alam sebagai bahan baku, dan pengoptimalan akses terhadap sumber daya digital.

Saat ini, ada banyak platform digital yang dapat membantu pengusaha mengembangkan usahanya, seperti marketplace dalam negeri: Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, marketplace luar negeri, Facebook Marketplace, Instagram Business, Google Business, WhatsApp Business, Tik-tok Shop, Youtube, Website, dan Pinterest.

“Digitalisasi dapat meningkatkan penjualan produk UMKM dengan melakukan riset, menentukan model bisnis, menentukan platform apa yang akan digunakan, mengetahui sistem pemasaran online dengan pembangunan prasarana digital, memperhatikan trend market, serta beradaptasi,” jelas Anggraini, dikutip Senin (1/4/2024)..

Dosen Pengajar Ilmu Komunikasi Ade Irma Sukmawati menyampaikan saat membangun personal branding atau memanfaatkan ruang digital untuk pemasaran produk pastikan untuk mengedepankan etika.

Contohnya, jangan melakukan plagiasi konten, mendistribusikan produk bermuatan konten negatif, atau mengunggah ulang konten maupun informasi yang tidak terverifikasi.

Saat menjaga etika di media digital atau netiket, individu atau pengusaha untuk selalu sadar menyempatkan waktu, menyediakan waktu untuk berpikir sebelum berinteraksi dan berpartisipasi.

“Jaga integritas dengan menjunjung kejujuran dan orisinalitas, bertanggung jawab dengan cara siap akan segala konsekuensi dan rela dikonfirmasi, serta peduli dengan prinsip kemanusiaan,” saran Ade.

Pelaku UMKM Vintage Jogja Tri Purwanto (Iponk Sosronadi Goenturmadu) punya cara tersendiri untuk membangun personal branding dari Vintage Jogja yang menjual kaos vintage atau kaos lawas bermotif band musik, film, dan parodi yang langka.

Tri bercerita, kaos vintage langka ini awalnya hanya dikenal oleh segelintir orang yaitu kolektor dan komunitas. Namun, seiring waktu kaos vintage berhasil digemari banyak orang.

Menurut Tri, ada tiga cara yang dilakukannya untuk membantu pemasaran kaos vintage di ruang digital, yaitu melalui product awareness (mawas produk), positioning (memposisikan merek), dan brand image (citra produk).

“Penjelasan para seller mengenai kaos vintage ini banyak menarik perhatian para penonton untuk lebih mengulik tentang kaos vintage. Dari yang awalnya belum paham apa itu kaosnya, mereka mencari tahu dan menikmati ternyata cocok dengan selera mereka masing-masing dan akhirnya mereka mencari dan memburu kaos tersebut di berbagai media sosial,” kata Tri.

Adapun media sosial yang digunakan untuk strategi pemasaran kaos vintage ini: 70% di Instagram, 20% dari Tiktok, dan 10% di aplikasi lain seperti Facebook dan Carousell.

Selain memasarkan atau menjual kaos vintage, Tri punya cara sendiri untuk meyakinkan calon pembelinya untuk memutuskan membeli dan melakukan transaksi ulang di kemudian hari, yaitu dengan memberi edukasi terkait originalitas produk dan memberi garansi 100% jika kaos yang dibeli tidak asli.

“Pihak Seller wajib refund atau pengembalian barang jika ada hal yang tidak diinginkan, maka dari itu tingkat kekhawatiran mendapatkan produk palsu sangat minim,” jelas Tri.

 

HENNI S.

Exit mobile version