Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Lindungi Data Pengguna, Kominfo Bakal Atur VPN

13 Juni 2019
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
103 Aplikasi dan Situs Fintech Ilegal Diblokir

Menteri Kominfo Rudiantara. (Foto: Stevy Widia/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengkaji aturan terkait layanan jaringan pribadi virtual alias virtual private network (VPN). Rencananya, Kementerian Kominfo mewajibkan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) mengajukan izin jika ingin menyediakan VPN di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, aturan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi masyarakat. Menurut dia, layanan VPN gratis berpotensi membahayakan data pribadi pengguna.

Sebab, pada dasarnya, layanan VPN bersifat tertutup karena semua data yang diakses atau dikirim akan diamankan lewat kode tertentu oleh provider. Merujuk pada hakikat tersebut, ia meragukan keamanan data pengguna yang menggunakan VPN gratis. “VPN harusnya melindungi data pengguna. Kami akan mengkaji regulasi layanan VPN, agar harus berizin,” kata Samuel dalam keterangannya, Rabu (12/6/2016) di Jakarta.

Kementerian Kominfo memang sudah mengatur operasional ISP, termasuk layanan VPN di Indonesia. Namun, masyarakat Indonesia masih bisa menggunakan layanan VPN yang disediakan oleh provider asing secara gratis. Contohnya, ketika kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei lalu, banyak yang menggunakan VPN gratis milik asing.

Baca juga :   Transformasi Digital Dipercepat Hadapi Pandemi Covid-19

Karena itu, Kementerian Kominfo mengkaji kebijakan terkait layanan VPN secara menyeluruh. “Itu (layanan VPN asing) sudah harus ada regulasinya. Kalau dia tidak terdaftar, apakah akan dihapus (take-down) dari aplikasi?,” kata dia. Menurut Samuel, belum adanya regulasi khusus VPN membuat Kominfo tidak dapat melakukan pemblokiran.

Saat ini, kebijakan yang mengatur layanan VPN ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Menteri Kominfo Rudiantara. “Kami siapkan dahulu kajiannya (aturan VPN),” ujarnya.

Sambil menunggu aturan dikaji, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan VPN terutama yang gratis. Sebab, ada potensi data pengguna disalahgunakan, terutama yang berkaitan dengan keuangan seperti perbankan, aset digital, dan lainnya. Adapun Kementerian Kominfo membatasi akses media sosial dan aplikasi percakapan selama kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei lalu. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan penyebaran hoaks terkait kerusuhan tersebut. Namun, sebagian masyarakat menggunakan VPN gratis agar tetap bisa mengakses seluruh layanan media sosial dan aplikasi percakapan.

Baca juga :   Mozilla Asia Siap Bangun Ekosistem Bisnis di Asia

STEVY WIDIA

Tags: Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) RIvirtual private network (VPN)VPN
Previous Post

Instagram Luncurkan Fitur Lirik

Next Post

Perangkat Mobile Dukung Ibadah di Bulan Ramadan

Related Posts

keamanan siber
BIZTECH

Lima Kebiasaan Digital Sehat Yang Perlu Diterapkan Di Awal Tahun

7 Januari 2023
0
Pinjol Ilegal
Headline

Cegah Aplikasi Pinjol Ilegal, Kemenkominfo Gandeng Google dan Apple

23 Oktober 2021
0
UKM
Headline

Transformasi Digital Dipercepat Hadapi Pandemi Covid-19

9 Januari 2021
0
Load More
Next Post
Facebook Sedia Ruang Komunal Indonesia

Perangkat Mobile Dukung Ibadah di Bulan Ramadan

Founder Muda dari Indonesia Ikut Pelatihan Alibaba dan UNCTAD

16 Startup Indonesia Masuk Alibaba eFounder Fellowship 2019

GrabKitchen

Pesan Antar Makanan Online Naik Selama Ramadan

Discussion about this post

Recent Updates

Bank Raya

Bank Raya Perkuat Digitalisasi UMKM Lewat Program Cluster Usaha di 23 Kota Indonesia

13 Februari 2026
Tim Labmino dan RunSight

Inovasi RunSight Berbasis AI Antar Tim Universitas Indonesia Jadi Samsung Solve for Tomorrow Global Ambassador

13 Februari 2026
Krom Bank

Krom Bank Dorong Literasi Keuangan 2026, Tekankan Peran Bank Digital sebagai Solusi Finansial Modern

13 Februari 2026
Anthropic

Valuasi Anthropic Tembus US$380 Miliar Usai Raih Pendanaan Raksasa Seri G

13 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Bank Raya

Bank Raya Perkuat Digitalisasi UMKM Lewat Program Cluster Usaha di 23 Kota Indonesia

13 Februari 2026
Tim Labmino dan RunSight

Inovasi RunSight Berbasis AI Antar Tim Universitas Indonesia Jadi Samsung Solve for Tomorrow Global Ambassador

13 Februari 2026
Krom Bank

Krom Bank Dorong Literasi Keuangan 2026, Tekankan Peran Bank Digital sebagai Solusi Finansial Modern

13 Februari 2026
Anthropic

Valuasi Anthropic Tembus US$380 Miliar Usai Raih Pendanaan Raksasa Seri G

13 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version