Jumat, 19 Agustus 2022
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

OJK PIlih Aftech Sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital

14 Agustus 2019
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Perkembangan Fintech di Indonesia Belum Memadai

Asosiasi Financial Technology Indonesia (Aftech).(Foto: Istimewa/youngster.id)

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Penunjukan bertujuan untuk membangun sistem pengawasan penyelenggara IKD yang efektif.

IKD di sini terkait segmen fintech yang selama ini belum diregulasi oleh OJK dalam POJK No.13 Tahun 2018 mengenai IKD di sektor jasa keuangan. Sejauh ini baru dua industri fintech yang sudah diregulasi, yakni P2P lending dan equity crowdfunding.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, IKD punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM.

“Melalui pembentukan asosiasi, para penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehatungkap Nurhaida dalam keterangannya baru-baru ini.

Baca juga :   OJK: Penyaluran Pinjaman Fintech capai Rp 102,53 Triliun

Aftech akan mengambil peranan penting untuk merumuskan standar industri dan mengembangkan operasional Asosiasi Penyelenggara IKD, termasuk pedoman perilaku model bisnis (market conduct) masing-masing anggota.

“Pengawasan fintech itu beda dengan bank dan non bank karena model bisnisnya beda, risikonya juga beda. Makanya perlu tempuh dengan market conduct, artinya kita harus membuat industri ini bisa bertanggung jawab dalam menjalankan inovasinya, tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat tapi juga melindungi kepentingan konsumen,” tambah Sukarela Batunanggar Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital.

Sementara itu Ketua Aftech Niki Luhur menjelaskan, pihaknya akan membentuk market conduct dan komite etik pasca ditunjukkan sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD, setelah mendapatkan arahan dan batasan-batasan yang jelas dari OJK (SEOJK).

Baca juga :   Pemerintah Tambah Plafon KUR Menjadi 253 Triliun Di Tahun 2021

“Bila standar dari OJK sudah jelas, baru sanksi dan bagaimana implementasinya akan kita rumuskan. Apakah melibatkan satgas waspada investigasi atau lainnya. Kita perlu koordinasi lebih jauh terkait ini,” katanya.

Keseluruhan IKD ini sebelumnya harus sudah terdaftar sebagai anggota dari salah satu asosiasi fintech di Indonesia, bisa ke Aftech, AFSI, atau AFPI. Aftech punya 250 anggota, namun baru 231 perusahaan yang sudah masuk dalam daftar OJK. Sementara dalam daftar OJK, sudah ada 113 penyelenggara P2P lending yang terdaftar dan tujuh sudah menerima izin usaha.

STEVY WIDIA

Tags: Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD)Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Related Posts

Generasi milenial
News

Pasca Event Y20, Bogor Gelar Youth Innovation Festival

19 Agustus 2022
0
Titipku Jatiper
News

Titipku Gelar Kampus Juragan Untuk Edukasi Pedagang Pasar, Jatiper, dan Pelanggan

19 Agustus 2022
0
Smart City Nusantara Telkom
Headline

Smart City Nusantara Telkom Siap Melayani Ibu Kota Nusantara

19 Agustus 2022
0
Load More

Berita Terbaru

Generasi milenial

Pasca Event Y20, Bogor Gelar Youth Innovation Festival

19 Agustus 2022
0
Titipku Jatiper

Titipku Gelar Kampus Juragan Untuk Edukasi Pedagang Pasar, Jatiper, dan Pelanggan

19 Agustus 2022
0
Smart City Nusantara Telkom

Smart City Nusantara Telkom Siap Melayani Ibu Kota Nusantara

19 Agustus 2022
0
Noice

Noice Dorong Pendengar & Konten Kreator Berani Bersuara Melalui Podcast

19 Agustus 2022
0
Cindy Angelina Co-founder ESQA Cosmetics

Social Bella Bawa Brand Kecantikan Indonesia Ekspansi ke Vietnam

19 Agustus 2022
0
Grabmart Pasar Tomang

Grab Dukung Gerakan Digitalisasi Pasar Rakyat Melalui GrabMart

19 Agustus 2022
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version