Rabu, 27 Mei 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Berantas Fintech Ilegal, Kominfo Tutup Akses 151 Perusahaan Keuangan Digital

13 Oktober 2021
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Fintech P2P

Platform fintech P2P lending. (Foto : ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah melakukan penutupan akses terhadap 151 perusahaan keuangan digital (fintech) peer to peer (P2P) lending dan empat entitas tanpa izin, yang ditemukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal.Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum.

“Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” kata Semuel ikutip dari siaran pers, Selasa (12/10/2021).

Sejak tahun 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal. Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat.

Aplikasi fintech P2P lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara daring. Namun, apabila masyarakat meminjam melalui P2P lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, melihat perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.

“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Tongam.

Menurut dia, ada beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat.

“Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek,” kata Tongam.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para pelaku ilegal ini memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di ponsel pengguna aplikasi.

“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” ujar Tongam menambahkan.

Tongam mengapresiasi upaya Kementerian Kominfo dalam rangka memberantas fintech P2P lending ilegal melalui penutupan akses.

Menurutnya kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

“Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin dan penawaran investasi melalui media Telegram adalah ilegal sehingga diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut,” paparnya.

 

STEVY WIDIA

Tags: Fintech IlegalFintech P2P LendingKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RIOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Satuan Tugas Waspada Investasi
Previous Post

Posisi Direktur Utama Telkomsel Diambil Alih Finalis #GirlsTakeover

Next Post

Instagram Akan Batasi Remaja Akses Konten yang Pengaruhi Kesehatan Mental

Related Posts

Platform Fintech P2P Lending Pohon Dana
Technology

Perkuat Pendanaan UMKM, Pohon Dana Adopsi Core Banking Digital-Native

25 Mei 2026
0
Penipuan Digital
Digital Business

Waspadai Deepfake AI, Kerugian Penipuan Digital Tembus Rp6 Triliun

13 Mei 2026
0
AFTECH dukung platform pinjol
Digital Business

AFTECH Dukung Langkah Hukum 9 Platform Pinjol Terkait Putusan KPPU

10 April 2026
0
Load More
Next Post
Instagram Stories Orang Indonesia Terbanyak di dunia

Instagram Akan Batasi Remaja Akses Konten yang Pengaruhi Kesehatan Mental

Netflix a world without

Film Indonesia Ini Akan Tayang di 190 Negara

bitcoin

Animo Dan Antusiasme Masyarakat Terhadap Kripto Masih Tinggi

Discussion about this post

Recent Updates

Oxford Economics startup

Oxford Economics: Beban Regulasi Digital Tekan Inovasi dan Pendanaan Startup di Asia

26 Mei 2026
Bimo - CarbonEtics

Permenhut 6/2026 Terbit, Startup CarbonEthics Siap Dorong Investasi Karbon Komunitas Lewat Proyek Pulang Pisau

26 Mei 2026
EBITDA SCG

EBITDA SCG Tumbuh 17% Menjadi Rp8,3 Triliun, Indonesia Jadi Penopang Utama di ASEAN

26 Mei 2026
Google for Startups Accelerator: Southeast Asia

Gandeng Komdigi, Google Cloud Luncurkan Akselerator Startup AI Regional Berhadiah Kredit Rp5,6 Miliar

26 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Oxford Economics startup

Oxford Economics: Beban Regulasi Digital Tekan Inovasi dan Pendanaan Startup di Asia

26 Mei 2026
Bimo - CarbonEtics

Permenhut 6/2026 Terbit, Startup CarbonEthics Siap Dorong Investasi Karbon Komunitas Lewat Proyek Pulang Pisau

26 Mei 2026
EBITDA SCG

EBITDA SCG Tumbuh 17% Menjadi Rp8,3 Triliun, Indonesia Jadi Penopang Utama di ASEAN

26 Mei 2026
Google for Startups Accelerator: Southeast Asia

Gandeng Komdigi, Google Cloud Luncurkan Akselerator Startup AI Regional Berhadiah Kredit Rp5,6 Miliar

26 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version