youngster.id - Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 10 perusahaan global yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Per 1 September 2020. Perusahaan tersebut wajib membayar pajak pertambahan nilai ( PPN) sebesar 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Sebelumnya, pada Juli lalu, pemerintah telah menetapkan enam perusahaan digital sebagai pemungut PPN. Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Dengan bertambah 10 perusahaan ini, total pemungut PPN produk digital luar negeri kini menjadi 16 perusahaan.
“DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan,” tulis Dirjen pajak dalam keterangan resmi Jumat (7/8/2020).
Adapun ke-10 perusahaan itu terdiri dari Facebook Ireland Ltd Facebook Payments International Ltd. Facebook Technologies International Ltd. Amazon.com Services LLC Audible, Inc. Alexa Internet Audible Ltd. Apple Distribution International Ltd. Tiktok Pte. Ltd. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
“Agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan,” katanya.
Tujuan Penunjukan PKP PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri tak lagi tergolong sebagai kebijakan baru. Jenis pajak ini sebelumnya telah lama diatur UU PPN. Meski demikian, PPN dinilai belum diterapkan secara merata karena sangat tergantung kepada aksi pemungutan manual dari para pembeli yang sifatnya retail.
Demi memaksimalkan upaya tersebut, pemerintah melalui Dirjen Pajak resmi mengubah mekanisme pemungutan PPN menjadi tanggungan para penjual produk digital luar negeri. “Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” lanjut Dirjen Pajak.
STEVY WIDIA
Discussion about this post