Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Fintech Lending Salurkan Pinjaman Rp 16 Triliun Dalam 2 Tahun

14 Desember 2018
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
AFPI

Peluncuran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (Foto: istimewa/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, platform financial technology (Fintech) pinjam-meminjam (lending) sudah menyalurkan pinjaman Rp 16 triliun sejak Desember 2016 hingga Oktober 2018. Pinjaman itu diberikan kepada 2,8 juta peminjam. Sementara, hingga saat ini, terdapat 78 fintech lending yang terdaftar di OJK.

“Fintech lending di Indonesia itu dibutuhkan oleh mereka yang tidak punya akun bank (unbanked) dan yang punya akun tapi butuh dana cepat (underserve). “Tidak heran kalau tumbuhnya pesat,” kata Hendrikus Passagi Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK dalam keterangannya baru-baru ini di Jakarta.

Dia menyebut, jumlah pemberi pinjaman di fintech peer to peer lending mencapai 5,6 juta. Sebanyak 182 ribu di antaranya merupakan investor institusional, lalu mayoritas adalah retail atau individu. Sementara rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) fintech lending secara bulanan sekitar 1% per November 2018.

OJK telah membagi fintech lending dalam tiga kelas. Kelas pertama adalah fintech lending dengan ekosistem tertutup seperti Gojek. Penyedia layanan on-demand itu menyediakan pinjaman kepada para mitranya. Nah, bunga yang ditawarkan fintech lending kelas satu terbilang cukup kompetitif dibanding bank.

Di kelas dua, ada fintech lending yang ekosistemnya terbuka tapi terbatas seperti Akseleran. Fintech lending jenis ini menyediakan pinjaman dengan jaminan, seperti inventori, kendaraan, batang elektronik, dan lainnya. Lalu, fintech lending kelas ketiga memberikan pinjaman tanpa agunan sehingga bunganya lebih tinggi.

Meski begitu, berdasarkan informasi yang ia terima, fintech lending kelas tiga ini mengikuti standar Inggris. Alhasil, bunga dan biaya lainnya yang diterapkan seharusnya maksimal 0,8% per hari. Sementara penagihannya maksimal 90 hari sehingga denda dan biaya lainnya maksimal 100% dari utang pokok.

“Jadi tidak usah khawatir tidak bayar 10 tahun juga. Tapi akan masuk daftar peminjam bermasalah, sehingga tidak bisa meminjam ke bank ataupun lembaga pembiayaan lainnya,” kata Hendrikus.

STEVY WIDIA

Tags: financial technology (Fintech)fintech peer to peer lendingOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pinjaman
Previous Post

Kopi: Indonesian Coffee Craft & Culture Medium Promosi Kopi dari Bekraf

Next Post

GrabFood Kini Merambah 139 Kota

Related Posts

Bursa Efek Indonesia (BEI)
Industry

BEI dan SRO Akselerasi Reformasi Pasar Modal demi Genjot Transparansi dan Transaksi

30 Juni 2026
0
Penipuan Digital
Digital Business

Waspadai Deepfake AI, Kerugian Penipuan Digital Tembus Rp6 Triliun

13 Mei 2026
0
AFTECH pindar
Digital Business

AFTECH Dukung Langkah Hukum 9 Platform Pinjol Terkait Putusan KPPU

10 April 2026
0
Load More
Next Post
GrabKitchen

GrabFood Kini Merambah 139 Kota

Tim Esports SMAN 7 Bandung Tim Terbaik JD.ID HSL 2018

Tim Esports SMAN 7 Bandung Tim Terbaik JD.ID HSL 2018

FWD Life Jalin Kemitraan Strategis Dengan Bank BTN

FWD Life Jalin Kemitraan Strategis Dengan Bank BTN

Discussion about this post

Recent Updates

Indonesia Investment Authority

Masuki Tahun Kelima, INA dan Mitra Salurkan Investasi Rp74,5 Triliun di Sektor Strategis

2 Juli 2026
Rasio Kewirausahaan Indonesia

Rasio Kewirausahaan Indonesia Tertinggal di ASEAN, Alumni LPDP Didorong Cetak Startup Berbasis Solusi

1 Juli 2026
Indeks CFX10

Mengenal Indeks CFX10: Parameter Utama untuk Membaca Arah Pasar Kripto Indonesia

1 Juli 2026
Muhammadiyah - Kementerian UMKM

Gandeng Ritel Raksasa, Business Matching Muhammadiyah-Kementerian UMKM Cetak Potensi Rp2,2 Miliar

1 Juli 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Indonesia Investment Authority

Masuki Tahun Kelima, INA dan Mitra Salurkan Investasi Rp74,5 Triliun di Sektor Strategis

2 Juli 2026
Rasio Kewirausahaan Indonesia

Rasio Kewirausahaan Indonesia Tertinggal di ASEAN, Alumni LPDP Didorong Cetak Startup Berbasis Solusi

1 Juli 2026
Indeks CFX10

Mengenal Indeks CFX10: Parameter Utama untuk Membaca Arah Pasar Kripto Indonesia

1 Juli 2026
Muhammadiyah - Kementerian UMKM

Gandeng Ritel Raksasa, Business Matching Muhammadiyah-Kementerian UMKM Cetak Potensi Rp2,2 Miliar

1 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version