youngster.id - Dalam waktu dekat ini pemerintah akan menetapkan aturan pajak mengenai e-commerce. Menyusul nanti untuk para pelaku startup. Sejumlah pihak berharap aturan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsive.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai perlu adanya insentif khusus kepada para pelaku startup atau perusahaan rintisan menyusul rencana pemerintah mengeluarkan aturan pajak e-commerce.
“Pelaku startup seyogyanya mendapat perlakuan berbeda atau diberikan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10/2017).
Menurut Yustinus, pemberian insentif kepada para pelaku startup perlu dilakukan untuk menjaga tumbuh kembangnya perusahaan rintisan sehingga bisa berkontribusi maksimal mendorong pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah untuk lebih hati-hati membuat aturan pajak e-commerce. Sebab, e-commerce adalah sektor yang belum lama tumbuh di Indonesia.
“Perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada,” kata Yustinus.
Meski begitu menurut dia, rencana pemerintah mengeluarkan aturan pajak e-commerce perlu diapresiasi. Aturan ini diharapkan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat, padat modal, dan sensitif terhadap regulasi yang tidak responsif.
“E-commerce adalah fenomena cukup baru dan semakin penting dalam dunia bisnis dan perekonomian Indonesia. Maka pengaturan e-commerce menjadi sangat penting dan relevan agar memberi kepastian bagi investor, pelaku, dan masyarakat sebagai konsumen,” pungkas Yustinus.
STEVY WIDIA
Discussion about this post