youngster.id - Pembuatan regulasi khusus untuk industri ekonomi kreatif dan e-commerce tidak mudah dilakukan. Salah satu penghambat pembuatan regulasi e-commerce adalah banyaknya aturan dan regulasi lain yang bisa bersinggungan, sehingga perlu adanya kajian dan koordinasi lebih lanjut
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf), Ricky Pesik, Senin (16/5/2015) di Jakarta. Menurut Ricky, saat ini Bekraf fokus melakukan kajian terhadap berbagai regulasi dan aturan, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak lain di pemerintahan.
“Masih banyak yang harus kita benahi, mulai dari regulasi hingga sistem-sistem lain untuk menyokong ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Bekraf sendiri bekerja dengan membantu dari sisi regulasi agar pelaku industri ekonomi kreatif dan e-commerce bisa berjalan dan berkembang di Indonesia,” ujar Ricky.
Ricky mengatakan, fokus Bekraf saat ini adalah melakukan kajian terhadap berbagai regulasi dan aturan, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak lain di pemerintahan. Menurut Ricky, pembuatan regulasi khusus untuk industri ekonomi kreatif dan e-commerce tidak bisa sembarangan dan tidak mudah dilakukan.
Salah satu penghambat pembuatan regulasi e-commerce adalah banyaknya aturan dan regulasi lain yang bisa bersinggungan, sehingga perlu adanya kajian dan koordinasi lebih lanjut.
“Untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia perlu adanya regulasi baru, namun pembuatan regulasi baru juga harus melalui pengkajian yang mendalam agar tidak bersinggungan dengan aturan yang telah ada,” ujar Ricky.
Untuk saat ini, Ricky mengatakan bahwa penetapan regulasi untuk payment gateway adalah hal yang perlu diprioritaskan. Namun, memerlukan waktu karena melibatkan banyak pihak seperti Bank Indonesia dan instansi keuangan nasional lainnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post